Kebutuhan Saksi TPS di Kabupaten Masih Kurang

TANGERANG, INFODESAKU – Masa kampanye pada tanggal 14 April sampai 16 April 2019 adalah masa tenang menuju hari H pemungutan suara 17 April 2019. Salah satu kegiatan Bawaslu Kabupaten Tangerang mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis saksi Partai yang akan bertugas di tempat pemungutan suara yang di gelar di kantor Bawaslu kabupaten Tangerang Jalan Bungur Raya Blok Ai 31 No.8 Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Jum’at (12/04/2019)

Kordinator Divisi hukum Zulfikar, menyampaikan, mekanisme pelatihan dan bimbingan teknis saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS.

“Dari 16 partai politik peserta pemilu dan dua pasangan calon presiden wakil presiden di Kabupaten Tangerang terkumpul data calon saksi yang akan di latih dan di Bimtek sejumlah 9.932 orang. Sementara jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 90.10,” tuturnya

Lanjut dirinya, dari jumlah data 9.932 orang calon saksi TPS yang di kirim partai politik yang mengikuti Bimtek hanya 1103 orang, artinya hanya 11% yang hadir. Jika diambil presentase secara keseluruhan se-Kabupaten Tangerang.

“Sebenarnya kebutuhan saksi seharusnya 16.2180 namun yang mengikuti latihan dan Bimtek hanya 1.103 orang hanya 1% calon saksi TPS yang mengikuti pelatihan yang di adakan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Muslik menambahkan, dalam memasuki masa tenang meminta kepada semua peserta pemilu dan jajarannya serta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan Pemilu

“Dalam pasal 278 ayat 2, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, selama masa tenang pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih maka tidak menggunakan hak pilihnya, paslon, partai politik peserta pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Kota memilih calon anggota DPD tertentu,” tegasnya.

Masih kata Muslik lebih lanjut, Jika terjadi pelanggaran pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, maka sanksi nya adalah pidana sebagaimana tertera pada pasal 523 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Ketika saksi dari parpol akan menyaksikan jalannya proses pemilihan di TPS, maka saksi tersebut wajib membawa surat mandat saksi yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh ketua Pimpinan Parpol setingkat Kabupaten maupun Kota atau diatasnya.” Pungkasnya

Laporan : Wiji Lastini

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda