Mantan Bupati Nangis Saat Dieksekusi KPK, “Wajib Bayar Uang Pengganti Rp. 42,28 Miliar

JAKARTA, INFODESAKU – Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) setelah putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Minggu (21/4).

Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, Medan tersebut pada Kamis kemarin (18/4), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal Harahap 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun untuk dipilih guna menduduki jabatan publik.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi mewajibkan Pangonal Harahap membayar uang pengganti sejumlah Rp. 42,28 miliar dan SGD. 218.000. Putusan majelis hakim langsung berkekuatan hukum tetap setelah Pangonal dan penuntut umum KPK tidak menyatakan banding.

Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa uang mencapai Rp42.280.000.000 dan SGD218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asion. Penerimaan tersebut berlangsung sejak 2016-2018 melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (buron), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Pangonal Harahap kemudian mengkoordinir para pejabat di Pemkab Labuhan Batu agar memenangkan perusahaan Asiong dalam sejumlah proyek pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Majelis menyatakan terdakwa Pangonal melanggar Pasal 12 huru a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terpidana kedua yang dieksekusi adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sonny Firdaus.

Eksekusi dilakukan pada 18 April 2019, setelah putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Sonny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Hakim juga mencabut hak politik Sonny selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Sonny Firdaus terbukti menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

 

Laporan : Edo/Sep

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

1 comentar

Anti Korupsi 22/04/2019 - 08:28

Salah sendiri makan uang rakyat, masih untung anda diberi wktu u/ bertobat.. kalo di negara lain.. hukuman kasus korupsi hukuman mati..

Add Comment