Simpan Narkoba di Tas, DS Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG, INFODESAKU – Seorang pegawai Honorer berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di daerah kentang 3 Kampung Peusar Kelurahan Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Senin (22/07/2019) pukul 17.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK Msi, Kamis (25/07/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan tim Satresnl Narkoba Polresta Tangerang dalam amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu, saat ini tersangka sudah diamankan atas nama DS (26) seorang pegawai Honor di wilayah Cibodas, Tangerang. Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat serta laporan polisi Nomor. : LP /  156  / A / VII / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng,Tanggal : 22 Juli 2019.

“Kronologi penangkapan tersangka berawal team opsnal unit 2 Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu,” jelasnya.

Masih kata Sabilul lebih lanjut, Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dan didapatkan 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu putih didalam tas pinggang merk yang berada diatas kasur, dan akui kepemilikannya.

“Untuk tersangka DS akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang.” pungkas Kapolresta.

Laporan : Wiji Lastini/BR

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling