Muspika Tigaraksa Bubarkan Kerumunan Warga di Pasar Rakyat

TANGRANG, INFODESAKU – Jajaran Polresta Tangerang bersama TNI bergerak cepat mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19). Para personel diterjunkan memberikan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan itu berlangsung di semua wilayah hukum Polresta Tangerang.

Polsek Tigaraksa bersama Koramil 06 dibantu dengan unsur Kecamatan Tigaraksa melakukan pembubaran warga dan para pedagang Pasar Kaget/Rakyat di Lapangan PWS Bugel Tigaraksa Kp. Bugel Kel. Kedaung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, pukul 14.30 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Pada Jum’at (27/02) lalu.

Kegiatan pembubaran masa ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH,MH didampingi oleh Danramil 06 Tigaraksa Kapten Art.P. Sihotang, Lurah Kedaung Rita Wulan Sari S.Kom, Kasi Pol PP Tigaraksa Yayad, Kasi Pol PP Kedaung A Yudi, Personel Polsek Tigaraksa dan Personel Babinsa Kedaung.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam diwakili Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH, MH mengatakan kepada awak media, kami bersama unsur Muspika melaksanakan patroli dan mendatangi tempat-tempat umum yang biasa menjadi titik keramaian.

“Kami terjun langsung memberikan edukasi agar warga benar-benar memahami peraturan pemerintah dan maklumat Kapolri,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada warga yang tengah berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang pentingnya Physical Distancing dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.” tambahnya.

Tambah Kompol Candra, kami mengimplementasikan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020. Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

“Bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana serta kami akan menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” tutup Candra.

Laporan : Marwanto/Wiji L

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif