Polresta Tangerang Mulai Layani Pembuatan SIM

TANGERANG, INFODESAKU – Polresta Tangerang membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai hari ini. Rabu, (03/06).

Ipda. Surya, kasubnit reginden mengatakan, sudah satu kewajiban setiap pengendara bermotor harus memiliki SIM oleh sebab itu Polresta Tangerang membuka kembali pelayanan pembuatan SIM terhitung mulai Rabu, 3 Juni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan standar new normal.

” Kita hanya melayani seratus dengan rincian 50 orang pembuatan SIM baru dan 50 orang untuk yang memperpanjang, dengan jarak anterian satu meter dan sebelum memasuki Salpas Polres dan Satlantas, wajib memakai masker dan mencuci tangan serta melakukan pengecekan suhu tubuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda. Surya memaparkan dari seratus orang tersebut dibagi menjadi beberapa gelombang anterian mulai dari pemberkasan sampai pemotretan, hal tersebut dilakukan agar tidak ada penumpukan masa.

“Jadi untuk mencegah terjadinya penumpukan orang disatu tempat, maka hanya orang yang dipanggil yang bisa masuk dalam barisan anterian,” pungkasnya.

Laporan : Beddy Rizal

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif