Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Babinsa Koramil 2101 Desa Cilebut Timur Cek Point Penumpang KRL

BOGOR, INFODESAKU – Untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas di Kabupaten Bogor, terutama melalui jalur tranportasi publik Kereta Rel Listrik (KRL) yang melintas diwilayah Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, perlu adanya pengetatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dimasa perpanjangan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Menyikapi hal ini Koramil 2101 Sukaraja melalui Babinsa Desa Cilebut Timur melakukan kegiatan cek point penumpang KRL di Stasiun Cilebut, senin (21/09/2020). Ribuan penumpang kereta satu persatu diperiksa agar mematuhi protokol kesehatan saat akan menaiki kereta. Terutama harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah atau saat bekerja.

Babinsa Desa Cilebut Timur Serka Rohmad menjelaskan giat pengecekan warga yang melintas dan yang akan menaiki kereta merupakan salah satu cara memperketat pemberlakuan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat dimasa perpanjangan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

” Hari ini kita lakukan giat pengecekan setiap warga yang melintas dan yang akan menaiki KRL untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan diluar rumah, terutama wajib menggunakan masker saat bepergian, ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19 didalam tranportasi publik kereta yang rawan sekali bagi warga dapat terjangkit, ” ujar Serka Rohmad.

Serka Rohmad menambahkan, giat cek point distasiun kereta cilebut melibatkan 3 orang personil Koramil 2101, TNI – AL 3 orang personil, Brimob 4 orang Dishub 4 orang, security stasiun 10 orang, dilaksanakan mulai pukul 04.20 s/d 07.00. Selama pengawasan babinsa menghimbau untuk masyarakat pengguna kereta untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antrian. Bagi warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan dikenakan sangsi sosial diantaranya menyanyikan lagu wajib pancasila dan membersihkan area stasiun.

Sementara itu Danramil 2101 Sukaraja, Kapten Infanteri Dwi Bambang Martikno mengintruksikan kepada personilnya agar menghimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dengan memberi sangsi sosial sesuai aturan yang berlaku.

” Saya menginstruksikan kepada anggota koramil 2101 untuk memberikan sangsi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas ditempat umum.” tegas Danramil.

 

Laporan : AJH

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda