Tim Kuasa Hukum R, Suhendriah Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

SUKABUMI,INFODESAKU – Kuasa Hukum Ibu R. Suhendriah, SM mendatangi Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk membuat laporan pada 10 Agustus 2020.
Laporan itu telah tercatat di Polres Sukabumi Kota dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/161/VII/2020/JBR/RES/ SMI KOTA.

“Bener perkara klien kami sedang dalam penanganan polres sukabumi terhadap seorang bernama Rudi Kuswara, S.ap Yang di duga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ” kata advokat Arman Satria Kusuma, SH. Kamis (22/10)

Lebih lanjut Arman mengatakan Jika pihaknya melaporkan Rudi Kuswara Atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan

“Yang kami laporkan adalah tindakan pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menye angkan, seperti diatur dalam pasal 45 ayat (2) Dengan junto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 KUHP, pasal 311KUHP,
Menurutnya bahwa pihaknya sangat terinjak injak harga dirinya.
Bagaimana mungkin klien kami sebagai salah satu pegawai Negeri sipil DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi bagian pelayanan yang menerapkan aturan dengan benar sesuai prosedural yang berlaku, kok seoalah olah seakan klien kami membuat tindakan tidak ramah dan sewenang-wenang, Pelaporan R. Suhendri SM berawal dari ada salah satu warga yang mau urus surat pindah namun tidak memenuhi persyaratan, Pelapor menerangkan berdasarkan prosedural yang berlaku harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang lengkap, Dan karena merasa bahwa pengajuannya di tolak, Pelaku kemudian meminta antar kepada klien kami ke ruangan SekDis Disdukcapil dan merekam secara diam diam diruangan tersebut serta menyebarluaskan nya di Grub Facebook, Sehingga viral dan banyak komentar-komentar yang merendahkan pelapor”,

Di tempat terpisah pelapor saat di mintai keterangan melalui WhatsApp oleh pewarta Infodesaku, menerangkan bahwa dirinya sangat sakit hati dan kecewa.

“Saya sudah bekerja tanpa pamrih ikhlas dalam memberikan pelayanan, disini saya hanya menegakan aturan dan prosedur, banyak saksi yang melihat bagaimana cara saya merespon dan memberikan pelayanan, justru malah saya yang di jadikan bulan bulan buah cibir dan di viralkan,
Sedihnya lagi atas insiden itu justru saya di pindahkan posisi kerja yang kurang layak, Seakan Sudah jatuh tertimpa tangga”, ungkapnya.

Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., M.H pemerhati Hukum dosen universitas Bhayangkara Jakarta Raya, seorang Ahli pidana mengomentari dan menyampaikan pendapat nya

“Bahwa apa yang terlihat pada peristiwa Hukum yang di laporkan oleh pelapor sudah sangat jelas dan tampak terang adanya alat bukti yang cukup, ditayangkan oleh pelaku secara melawan hukum dalam mengurus kepindahan yang tidak sesuai dengan prosedural, Kemudian pelaku merasa kenal dengan Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta pelapor untuk mengantarkan keruangnnya, Kemudian pelaku secara diam diam merekam diruangan Pak Seketaris dinas dan menyebarluaskan”,pungkas Seno.

Sejalan dengan pemerhati Hukum dan Praktisi hukum, Mohamad Faisal membenarkan bahwa perbuatan pelaku sudah dapat diminta pertanggung jawaban pidana, dengan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhinya dengan adanya minimal dua alat bukti untuk di tingkatkan ke penyidikan.
Anak Ke 2 Dari Pelapor, Rizky Kusumah tampak gerak dengan apa yang di derita oleh Ibu nya. Rizky hanya ingin urun rembug sumbang saran dari semua elemen yang ada di dalam Konten Viralnya video tersebut.

“Apakah Salah Ibu saya mengimplementasikan aturan yg sesuai disampaikan oleh peraturan perundangundangan yg berlaku dan atensi Pimpinan ibu saya Tentang Aturan, Saya mengutuk keras terhadap yg memviralkan ibu saya Motifnya itu apa ? Hingga mengerim video ke grub politisi di Facebook, saya meminta agar Jangan Membuat Provokasi , Hasut Sehingga Membangun Opini Kemarahan , Ketidakpercayaan Terhadap Kinerja ibu saya yg bekerja sebagai Pelayanan disdukcapil Kab.Sukabumi, Anda bebas Berpendapat Tapi tidak membuat air mata ibu saya menetes ke bumi , Saya Yakin Di Dunia Ini Ketika Tetesan air mata sang ibu menetes dan anaknya melihat Hanya 1 Jawaban Samina Wa athona , saya apresiasi terhadap Polres sukabumi kota yang sigap dan cepat dengan pelayanan prima dan atau PROMOTER , Saya Percayakan proses Permasalahan Hukum harga diri ibu saya dgn Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2020/JBR/RES SMI KOTA Saya yakin akan selesai secara arif dan bijaksana mengedepankan 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia dalam undang-undang Dasar 1945.”

Laporan : (Red)

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda

1 comentar

Dadan Garnida 23/10/2020 - 09:11

Alhamdulillah …

Bicara hukum bicara tanggung jawab. BUKAN BICARA UNTUNG RUGI

Peristiwa yg terkualifikasi hukum Pencemaran. SEPATUTNYA DISELESAIKAN SECARA NON LITIGASI

Alhamdulillah … Si Merasa Korban SABAR, karena menyakini bahwa peristiwa itu adalah SKENARIO ALLAH. Sang Maha Pengatur.

PUN Si pelaku mendapatkan hikmah dari kebodohannya.

SIKAPI KEBODOHAN PELAKU, DENGAN JERNIH PIKIRAN …

BICARA HUKUM BUKAN BICARA JUAL BELI

OPINI:
Ketua Pengawas Badan Hukum Perkumpulan Pojok Belajar Bobar. Desa Sadeng. Kecamatan Leuwisadeng. Kab. Bogor.

Add Comment