Komentar Advokat Law Firm DSW Atas Kasus Tipiring PKL

TANGERANG, INFODESAKU– Tujuh orang pedagang kaki lima penjual miras berakhir di Ruang sidang pengadilan Negeri Tangerang, dihadapan Hakim R Suryo SH. MH mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana pelaku telah melanggar Perda no.7. Selasa, 10/ 11

Jaksa penuntut umum M. Erlangga menjelaskan dari ke tujuh pelaku, satu diantaranya Supriyadi didakwa atas pelanggaran Perda no. 7 tentang larangan berjualan dan mengkonsumi miras. Pelaku berjualan di Jalan Galiong Karawaci. Didenda Hakim sebesar 500Ribu Rupiah, sedangkan ke Enam pelaku lainya didakwa atas pelanggaran Perda tentang berdagang di pinggir jalan depan Rumah sakit umum Kabupaten Tangerang dan masing-masing di denda 100 Ribu Rupiah.

” Fery bersam Enam pedagang didepan Rumah Sakit Umum harus membayar denda sebesar Seratus ribu rupiah dan Para pelanggar langsung membayar denda ke Jaksa penuntut umum bagian eksekusi perkara Tipiring (tindak pidana ringan)”, jelasnya.

Sementara Kasi Penegakan Tatang Sumantri mengatakan Pepaku ditangkap saat giat operasi rutin yang dilakukan didepan Rumah Sakit Umum kabupaten Tangerang dan satu orang penjual Miras diamakan dari wilayah Galiong Kecamatan Karawaci dengan barang bukti 45 botol miras berbagai merek, menurut pelaku miras tersebut untuk campuran jamu.

” Apapun alsanya tidak di benarkan oleh undang undang apalagi Kabupaten Tangerang miliki Perda nomor tujuh”, tuturnya.

Tatang Sumantri juga menegaskan pihaknya akan trus melakukan penegakan perda no. 7 untuk menekan peredaran penjualan minuman yang mengandung alkohol dan rutin melakukan operasi tempat tempat penginapan yang menyalahi aturan.

“Tidak dibenarkan penginapan menerima tamu yang bukan muhrimnya atau bukan suami istri, jika kedapatan kami amankan dan sebagian pelaku kami masukan ke panti supaya taobat”, tegasnya.

Ditempat terpisah Advokat Galih Munandar SH dari Law Firm DSW & Partner mengomentari upaya penanggulangan penyakit masyarakat harus dilakukan secara terus menerus mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, dimana peran keluarga sangatlah penting dimana segala hal yang terjadi dalam keluarga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat secara umum.

“Oleh karena itu pembekalan moral yang teguh sejak dini oleh keluarga mampu mencegah semakin berakarnya penyakit masyarakat”, paparnya.

Galih Munandar, SH mengatakan masyarakat sebagai salah satu mitra aparat keamanan dalam upaya memujudkan lingkungan yang aman dan tertib serta bebas dari penyakit masyarakat.

” Menurut hemat saya selain Miras dalam bentuk apapun dan perbuatan ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan atau meresahkan dan bertentangan dengan aturan agama dan adat serta tatakrama kesopanan khususnya di Negara Republik Indonesia itu termasuk kategori penyakit masyarakat, karena berdampak negatif untuk diri sendiri maupun orang disekitarnya”, pungkasnya.

Laporan : Faizal

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring