Rehabilitasi Sekolah Dari Kementrian PUPR RI Di Pertanyakan LSM GTR Lebak

BANTEN, INFODESAKU – Kementrian PUPR RI melalui Dirjen Cipta Karya,saat ini Menggelontorkan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional ( APBN ) Tahun 2020 – 2021 untuk Rehabilitasi Tiga Belas ( 13 ) Sarana Pendidikan Sekolah Dasar dan Lima ( 5 ) Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama yang tersebar di Kabupaten Lebak Banten,dengan nilai kontrak sebesar. 30.332.529.000.00.yang di kerjakan oleh P.T,Ferrimadona Jaya dengan Tanggal Kontrak 07 October 2020 dan No Kontrak,HK.02.03/PPK/PSP-POP I/SPK/LEBAK/X/2020,namun kegiatan tersebut di duga tidak Tranfaran,hal itu di ungkapkan oleh,Iwan,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dari Gerakan Transparansi Rakyat ( GTR ) Kabupaten Lebak Banten.

“Pembangunan Rehabilitasi sekolah dengan nilai yang pantastis itu mestinya lebih Tranfaran dengan mencantumkan Pagu Anggaran per sekolah di setiap sekolah yang sedang di kerjakan,tidak seperti saat ini yang tertulis di papan Informasi pagu anggarannya hanya mencantumkan nilai keseluruhan dari Delapan Belas Sekolah yang saat ini sedang di kerjakan,sehingga kita sebagai Sosial Conterol dan Masyarakat sulit untuk melakukan pengawan,” Ungkap Iwan,Ketua GTR Kabupaten Lebak

“bahkan hasil infestigasi kami di lapangan pihak sekolah pun tidak ada yang tau dan tidak di beritahu tentang Anggatan buat Rehabilitasi Sekolah mereka,padahal menurut mereka,mereka sudah pernah meminta hal itu kepada pihak Pelaksana namun pihak pelaksana tidak memberitahukannya,”Tandesnya

Iwan,menambahkan,apalagi ketika kita melakukan monitoring dan konfirmasi kepada pekerja baik Tukang,Mandor maupun Pengawas yang ada di lapangan seakan mereka menutup informasi sehingga kita selaku Sosial Contor sulit untuk mengetahui jumlah Anggaran di setiap sekolah yang sedang di Rehab atau di Bangun tersebut,dan di sisi lain hasil infestigasi kami di lapangan banyak beberapa sekolah yang kondisinya masih bagus baik Rangka Baja maupun Bangunan lainnya padahan masih banyak sekolah yang rusak lebih parah namun tidak mendapat perhatian ini kan menurut kami menghambur hamburkan anggaran saja.

“Dengan adanya hal tersebut kami minta kepada Perusahaan rekanan dan Kementrian PUPR serta Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten untuk mencantumkan jumlah anggaran di setiap titik sekolah yang sedang di Rehab,karena program yang di biayai oleh Pemerintah baik dari APBD atau APBN dalam penggunaannya harus transparan dan dapat di pahami publik sesuai amat Undang – undang KIP No14 tahun 2008.agar Masyarakat mudah untuk ikut melakukan pengawasan,”Pungkasnya

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Sambut dan rayakan liburan sekolah di Banyuwangi bersama ASTON Banyuwangi

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala