Law Firm DSW turut mengomentari Kelanjutan dari persoalan kasus perselisihan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi,

BEKASI, INFODESAKU – Kelanjutan dari persoalan kasus perselisihan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi saat ini terlihat semakin memanas. Hal tersebut diketahui dari pengakuan, pembeli Gedung Kuning yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang sedang menunggu penetapan status pidana.

“Saya murni mengejar hak saya, dan ini berkaitan dengan kejahatan, juga dengan kriminal. Ini murni kejahatan, bukan politis,” kata Andy Salim mempertegas di hadapan rekan-rekan media, saat melakukan Jumpa Pers di Café yang berada pada halaman Metropolitan Mall Bekasi, Jumat (20/11/2020) Malam.

“Biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri saja bahwa, ternyata buat dia (red – Rahmat Effendi) tidak ada orang baik, buat dia semua kebaikan kita dan dukungan teman hanya dipakai sebagai alat saja, buat ambisi dia,” ucap Andy.

Semua tindakan yang dilakukan Andy Salim dalam polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi itu, dinyatakan atas dasar haknya. Pria yang memiliki ketegasan ini memiliki prinsip, berani karena benar. Ia pun menekankan kalau Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, juga sebagai Wali Kota Bekasi bahwa, proses jual beli tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu.

Adapun diungkapkan Andy Salim, hal inilah yang membuat dirinya marah besar,

“Pada tahun 2004 saya beli (red – Gedung DPD Golkar), kita beli itu di notaris bukan di bawah tangan. Lalu kemudian, saya bayarnya 3 kali, yang terima siapa? Yaa Pepen (red – Rahmat Effendi). Ada akte kok, masa saya bohong,” ujarnya.

“Transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkrah (red – Berkekuatan Hukum Tetap),” imbuh Andy menambahkan.

Andy pun menjelaskan kronologi singkat, sebelumnya pada tanggal 13 September 2004 lalu ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi,

“Tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar,” ungkapnya.

Sedangkan pada tanggal 25 Oktober 2004, sambung dia, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten/Kota Bekasi dengan Andy Salim. Namun saat Andy Salim digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi, Andy memaparkan,

“Kita bisa melihat bagaimana kualitas seseorang, apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah, dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar,” paparnya.

Menurutnya pemimpin yang tidak dapat menempati janji, dan tidak taat hukum malah cenderung mempermainkan,

“Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran, dan demi sebuah Kepastian Hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya, semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim, sampai saat ini saya tunggu eksekusi penegak hukum,” pungkas Andy menutup keterangan hari itu.

Hendry Handa sagita SH. Insan hukum. Dari lawfirm.Dsw & partners. Menyoroti permasalahan.tersebut bahwa menurutnya Berbicara mengenai normative,.bahwa setiap warga negara berhak untuk mengutarakan dan mempertahankan haknya terutama hal yang dapat merugikan salah satu pihak, dlm hal ini terkait perkara aquo, hukum berbicara tentang fakta, dan fakta berbicara tentang bukti, Indonesia ini Negara Hukum sudah sepatutnya setiap permasalahan dilakukan upaya hukum berdasarkan due process of law yakni proses hukum yang layak sehingga adanya kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hal seperti ini sudah menjadi atensi publik sehingga harus disikapi dengan koridor hukum sebagai mana mestinya agar tidak berlarut-larut.

Menanggapi hali ini, Insan Hukum praktisi seorang Advokat muda dari LAW FIRM DSW & PARTNER Galih Munandar, SH., MH mengomentari

“ Bahwa persoalan Gedung Golkar Bekasi lama adalah persoalan hukum, di mana terjadi sengketa kepemilikan hingga berujung saling gugat di meja hukum.  Masalah ini sudah bertahun-tahun dan hingga hari ini belum juga mencapai kesepakatan” ujarnya

Opsi dari pada Andy Salim saat ini menjadi gugatan yang sedang bergulir perihal dengan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi. Sudah menjadi kewajiban bersama untuk menghormati proses hukum. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mengklaim dan memaksakan kehendak atas Gedung Golkar itu menjadi sesuatu yang tak relevan. Senada.

“Keterkaitan antara perselisahan DPD Golkar dan Andi merupakan perselisihan tentang penguasaan physik, dan tata cara pembelian atas tanah dan gedung” ucap achmad

Apakah secara yuridis pihak penjual telah menyerahkan aset tanah tersebut guna memenuhi kewajiban hukumnya yang diatur oleh pasal 1459 KUHPerdata tentang penyerahan yurisdis kepada pihak pembeli yang mewajibkan dihadapan notaris .

Pihak pembeli dan penjual dalam kasus pelepasan aset gedung DPD Golkar telah memenuhi persyaratan pasal 1459 KUHPerdata , pasal 616 dan 620 KUHPerdata Menurut pasal-pasal tersebut, penyerahan yuridis itu dilakukan juga di hadapan notaries, yang membuat aktanya, yang disebut dalam bahasa Belanda “transport acte” (akta transport). Akta transport ini wajib didaftarkan pada Pejabat yang disebut “Penyimpan hypotheek”. Dengan selesainya dilakukan pendaftaran tersebut, tatacara penyerahan yuridis selesai dan dengan pendaftaran itu hak atas tanah yang bersangkutan berpindah kepada pembeli.

Seharusnya hak atas gedung dan tanah tersebut dimiliki oleh pembeli . Karena telah memenuhi persyaratan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Antara lain

1. Pengikatan Jual Beli (PPJB)
penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten/Kota Bekasi dengan Andy Salim

Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:
– Pihak yang melakukan kesepakatan;
– Kewajiban bagi penjual;
– Uraian obyek pengikatan jual beli;
– Jaminan penjual;
– Waktu serah terima bangunan;
– Pemeliharaan bangunan;
– Penggunaan bangunan;
– Pengalihan hak;
– Pembatalan pengikatan;
– Penyelesaian Perselisihan.

2. Telah dibuat Akta jual beli

3. keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan karya

Laporan : Faisal

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda