Kades Tumbang Jala Kabupaten Katingan Ngundang Masa dalam Acara Syukuran Tampa Mematuhi Prokes

KALTENG, INFODESAKU – Kepala Desa
Tumbang Jala kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Kal Teng di duga telah melanggar aturan protokol kesehatan dengan mengadakan acara syukuran yang di hadiri oleh warga , Jum’at (29/01/2021) di kediaman kepala Desa Tumbang Jala, Wanson.

Acara yang di hadiri oleh sejumlah warga dengan tidak tersedianya pasilitas dan sarana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, maka dengan tidak tersedianya pasilitas tersebut sejumlah tamu yang hadir di sinyalir tidak mematuhi protokol kesehatan.

Satu dari tamu undangan yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya pada saat wawancarai dirinya hanya memenuhi undangan sang kepala Desa.

“Kami memang di undang oleh Kades, dan untuk kami Protokol Kesehatan memang sangat penting apalagi sekarang kita sedang menjalani Pandemi Covid-19” tuturnya.

Dalam acara syukuran tersebut Sang Kades Tumbang Jala mengundang Bupati Katingan beserta Stafnya, namun Bupati Katingan berhalangan hadir, yang hadir justru Wakil Bupati Katingan beserta rombongannya.

Sementara, sesuai Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020, Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda.

Berdasarkan itu maka diperlukan langkah cepat, tepat, Fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi Kebijakan yang telah terbit untuk di taati guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Daerah sesuai dengan Perundang Undangan.

Untuk di Kabupaten Katingan, khususnya di Desa Jala dengan adanya kegiatan syukuran yang dilaksanakan oleh Kepala Desa justru tidak mematuhi baik itu UU, Permendagri dan lain sebagainya dengan hadirnya beberapa pejabat Kabupaten Katingan hadir dalam acara syukuran.

“Bukannya melarang ini malah hadir dalam acara” kenapa ini bisa terjadi ? Apakah pejabat tidak tahu Aturan Perundang Undangan yang di keluarkan oleh Pemerintah, atau kah pura pura tidak tahu ? Atau sengaja hadir karena undangan Kades ???

Ini tentu perlu adanya peneguran oleh pihak Satgas Covid-19 khususnya di Desa Tumbang Jala, sebab jika ini di biarkan tentu akan ada lagi acara acara yang mengundang masa, dan bahkan rentan akan penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Tumbang Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan.

Bagaimana pejabat yang hadir dalam acara tersebut, diharapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak Pemerintah Pusat dapat kiranya untuk menyelidiki dan bahkan untuk du berikan sanksi kepada para pejabat yang sudah melanggar Prokes”,pungkasnya.

Laporan : Max/ Red

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik