Mafia Tanah di Duga Serobot Lahan Garapan Milik H. Abdul Halim di Pamulang Barat

TANGSEL, INFODESAKU – Lahan tanah garapan seluas 3000 meter persegi milik H. Abdul Halim (almarhum) yang berlokasi dibelakang RSUD Kota Tangsel di RT 01/02, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan saat ini masih ditempati dan didiami oleh dua orang para ahli waris (anak-anak almarhum) di duga telah di serobot oleh jaringan Mafia Tanah di Kota Tangsel yang melibatkan Lurah dan mantan Lurah Pamulang Barat.

Kepada awak media pada Senin (01/02/2021) siang, dilokasi tanah garapannya yang diserobot tersebut, Abdul Kosim dan Abdul Roji kedua ahli waris tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim mengatakan bahwa dirinya adalah orang biasa dan tidak mengerti hukum, dirinya bersama saudaranya hanya tahu bahwa tanah seluas 3000 m2 persegi yang berlokasi dibelakang RSUD Kota Tangsel adalah tanah garapan milik almarhum bapaknya H. Abdul Halim sejak tahun 1952.

“Saya bingung pak, kenapa tanah garapan milik almarhum bapak saya sejak tahun 1952 yang kami tempati hingga sekarang, tahu-tahu sudah jadi sertifikat miliknya mantan lurah Pamulang Barat Bonan Astari. Bonan juga katanya punya girik tanah garapan ini tahun 1972, 1976 dan tahun 1978 kalau tidak salah. Tapi pada saat terjadi pemekaran wilayah Pamulang, girik tersebut sudah TIDAK BERLAKU,” terangnya.

“Tetapi saya bingung kok sekarang bisa ada jadi Sertifikat melalui PTSL ?, dan saat saya tanyakan kepada para mantan-mantan lurah, kata mereka itu mah lurah yang bermain. Dan sekarang saya lagi minta tolong sama bapak Muzakar, SH. MH (Bang Daeng) dan bapak Puji Iman Jarkasih, SH sebagai pengacara dari A. Goni, SH. MH dan Partners bersama LSM Perkota Nusantara untuk mengurus tanah garapan Hak saya dan keluarga ini bisa kembali kepada kami, baik fisik tanahnya dan juga surat-surat tanahnya,” harap Kosim.

Sementara itu, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara saat dikonfirmasi dilokasi tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim menyatakan, tanah garapan seluas 3000 m2 persegi yang berlokasi di RT 01/02, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut adalah tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim sejak tahun 1952 berdasarkan Surat Keterangan LAHAN GARAPAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pamulang Barat SUPARMAN pada tanggal, 8 April 1996, dengan menggunakan kertas segel dan Cap Kepala Desa Pamulang Barat, dan sekarang menjadi Hak kedua ahli warisnya yaitu anaknya Abdul Kosim dan Abdul Roji.

“Saudara Abdul Kosim dan Abul Roji menempati tanah garapan seluas 3000 m2  tersebut warisan dari orang tuanya almarhum H. Abdul Halim, dan sudah menggarap tanah tersebut selama 50 tahun sejak tahun 1952, berdasarkan Surat Keterangan Garapan tanah dari Kades Pamulang Barat Suparman tanggal, 8 April 1996. Dan surat keterangan serta penguasaan tanah garapan tersebut berdasarkan rujukan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Agraria, Ketentuan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003,” ungkap Andi Nawawi.

Lanjut Andi, hingga saat ini fisik tanah dan lahan garapan tersebut masih ditempati dan dikuasai oleh Abdul Kosim dan keluarga besarnya, dan itu membuktikan bahwa lahan tersebut memang sudah sejak lama ditempati dan dikuasai serta menjadi hak milik ahli waris dari almarhum H. Abdul Halim yaitu para anak-anaknya Abdul Kosim dan keluarga besarnya.

“Maka dengan ujug-ujug bisa keluar sertifikat tanah di tanah garapan tersebut atas nama Bonan Astari mengindikasikan adanya para Mafia tanah yang ingin mencaplok tanah milik Abdul Kosim dan keluarganya tersebut,” tegas Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara.

Laporan : Toni

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring