Kades Dunguswiru “Pemimpin Itu Harus Cepat Tanggap”

GARUT, INFODESAKU – Sesuai dengan Undang-undang Desa No. 6 tahun 2016 Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Atas dasar tersebut Kepala Desa Dunguswiru, Kecamatan Balubur Limbangan Dadang Kusnadi bersama Lembaga Kemasarakatan Desa (LKD) dan Warga RW. 04 RT. 02 bergotongroyong membedah rumah salah satu keluarga pra sejahtra yang rumahnya nyaris roboh. 10/ 2

Di lokasi Dadadang Kusnadi menuturkan Rumah yang dibedah milik Ibu Nining (44 tahun) warga Kampung Dunguseiru, Kampung Dunguswiru RT. 02/ RW. 04. Rumah berukuran 4X7 meter itu dihuni oleh Delapan orang yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan sangat tidak layak huni.

“Seorang pemimpin itu harus cepat tanggap terhadap hal-hal yang urgen salah satunya apa yang kami lakukan hari ini membedah rumah Ibu Nining yang sudah sangat tidak layakhuni”, tuturnya.

Dadang Kusnadi juga mengungkapkan Bedah rumah tersebut merupakan murni swadaya masyarakat sebagai pengamalan dari Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26.

“Melihat hal tersebut kita tidak boleh ketergantungan terhadap bantuan pihak luar terlebih untuk masalah yang sangat mendesek seperti renopasi rumah Bu Nining”, ungkapnya.

Diakhir percakapan Dadang mengucapkan terimakasih kepada Ketia IWO dan BAZNAS yang sudah berjanji akan membantu.

“Semoga janji mereka secepatnya dipenuhi mengingat hasil dari swadaya dan bantuan kepala desa tidak akan mencukupi sampai selasi 100%”, pungkasnya.

Laporan : Bhegin

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring