PWRI Bogor Bersama Deputi Jamkeswatch Soroti Jamkesda Kabupaten Bogor

BOGOR, INFODESAKU – Akibat jaminan kesehatan (Jamkes) Kabupaten Bogor dibatasi hanya maksimal Rp.7,5 juta banyak masyarakat miskin yang belum menjadi peserta Jkn Bpjs Kesehatan.

Ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan terbebani biaya kesehatan, meskipun sudah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan dari Pemkab Bogor tetapi masih terbebani biaya pelayanan kesehatan jika ternyata biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan melibihi dari Rp.7,5 juta yang di jamin oleh Pemkab Bogor.

Seperti kasus yang dialami keluarga almarhumah Yayah Mariah (49) salah seorang warga Kp. Cibinong Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sempat dirawat selama empat hari karena menderita ST-elevation myocardial infarction (STEMI) + TB on DAT disalah satu Rumah Sakit dikota Bogor namun pasien menghembuskan nafas terakhir dan tidak tertolong, pada kamis, (11/02/2021).

Pada saat pihak keluarga mengurus administrasi untuk kepulangan jenazah bagian administrasi menyampaikan dan meminta agar pihak keluarga membayar kekurangan biaya sebesar Rp. 3.197.647 dari total biaya sebesar Rp.10.281.637 karena pihak keluarga tidak memiliki uang akhirnya salah seorang tetangga menjaminkan KTP dan STNK-nya sebagai jaminan dan baru pihak RS mengijinkan pihak keluarga untuk membawa pulang jenazah.

Rohmat Selamat, SH.,M.Kn selaku Ketua PWRI Kabupaten Bogor menyayangkan atas kejadian tersebut dan mendesak Pemkab Bogor untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Bogor.

Di sisi lain, Deputi Direktur Advokasi Relawan Jamkeswatch Heri Irawan SE, Mendesak agar Bupati Bogor segera melakukan Revisi terkait dengan Surat Jamaninan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) sebagaimana diaturdalam pasal 23 ayat 6 Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 43 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.

“Seharusnya Bupati segera merevisi Perbup Nomor 65 tahun 2017 dan Perbup Nomor 43 tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah dan juga Bupati beserta DPRD seharusnya sudah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagimana amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021” tegasnya.

Heri berharap kejadian serupa jangan sampai terulang kembali dan menurutnya UHC adalah solusi yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses Pelayanan yang paripurna. (**).

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik