Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H dari Law Firm DSW & Partner mengomentari kasus penganiayaan di Cianjur.

CIANJUR, INFODESAKU – Seorang siswa pondok pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran di cianjur – jawa barat mengaku dianiaya oleh dua orang guru pendidik berinisial Ustad AG bersama Ustad KM, tak terima orang tua akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi polres cianjur, surat tanda bukti laporan bernomor : STBL/B/85/III/2021/JABAR/RES CIR tertanggal 09 maret 2021 atas nama pelapor ADYS ABEBA ibu dari korban.

Diketahui pada hari senin 8/03 korban bernama heru susanto setiawan 12 tahun anak dari ADYS ABEBA bersama teman sekolahnya zian ahmad sabani yang turut menjadi korban penyiksaan dengan alat berupa kabel ke tubuh korban yang mengakibatkan banyak bekas memar sampai ke kepala akibat tindakan keji para guru pondok pesantren Madrasah di Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran tersebut.

Tindakan pidana keriminal para guru pengajar dipondok pesantren itu akirnya menuai tanggapan dan kecaman keras dari para aktifis dan paraktisi hukum diantaranya unsur pimpinan Pusat DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar yang sangat menyayangkan tercorengnya kembali citra dunia pendidikan atas tindakan Kriminal dengan cara semena mena menganiaya para murid generasi penerus anak bangsa, untuk itu kita berharap kepada pihak kepolisian polda jawabarat melalui polres cianjur kirannya segera menangkap dan memenjarakan para pelaku karna sudah jelas hasil pisum dan penerimaan pelaporan tersebut menjadi dasar hukum bahwa tindakan adalah pidana.

“kita pun berharap kiranya KPAI sebagai komnas perlindungan anak turut mengikuti dan menjadi pendamping para anak anak di bawah umur tersebut yang di aniaya secara semena mena dan kiranya KPAI selaku lembaga yang sah diamanahkan oleh undang undang dapat serta merta turut andil dalam hal ini, tindakan itu jelas jelas menodai citra dunia pendidikan dan merusak generasi penerus anak bangsa” Ujarnya.

Di tempat terpisah Seorang Advokat Ibu Kota yang tergabung dalam Law Firm DSW & Partner Hario Setyo Wijanarko, S.H mengomentari perbuatan tersebut

” Menurut pendapat Hukum saya, berdasarkan kronologis, fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada. perbuatan tersebut jelas terpenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 Jo 351 Jo 55 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan. Apalagi dalam hal ini korban sampai mengalami luka berat, jelas bahwa perbuatan pelaku tersebut tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun secara norma hukum. Berdasarkan amanah UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Maka menurut pendapat saya perbuatan para pelaku dapat dijerat hukum demi sebuah kepastian hukum dan keadilan bagi si pencari keadilan, dalam hal ini adalah korban” Jelas Advokat Hario.

Laporan : Faisal

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik