Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Wartawan Kecam Tindakan Kasi Intelijen Kejari Lebak

LEBAK, INFODESAKU – Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan kepala seksi intelejen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak,menurutnya pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak,hal itu di katakan Mastur Huda,Ketua Pokja Kabupaten Lebak kepada Awak Media di ruang kerjanya pada 10/3/2021

“Saya sangat mengecam terkait adanya Pelaporan tiga Jurnalis Lebak kepada pihak Kepolisian oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak,karena hal itu dapat mematikan Kemerdekaan Pers di Kabupaten Lebak,” Ungkap Mastur, Lebih lanjut Mastur mengatakan,

“untuk itu, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan” ujarnya.

“Dalam Padal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata,”Bebernya. Mastur menambahkan,

” dalam pemberitaan di media online Radar24.com, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin. Untuk itu, Pokja Wartawan Lebakmenduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” pungkasnya

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Launching RW Bersih Narkoba Satu-satunya se-Jawa Barat

Iwan Setiawan Mengikuti Arahan Presiden Jokowi Pada Rakornas Pengawasan Intern 2023

Tumpukan Sampah Mulai Diangkut, Warga Desa Bojonggede Merasa Lega