Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Camat Purabaya ” Kodusif Dan Tetap Memperhatikan Prinsif Prokes”

SUKABUMI, INFODESAKU – Desa Purabaya Kecamatan Purabaya melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa antar Waktu tahun 2021, berdasarkan jadwal dan tahapan maka diselenggarakakan musyawarah dusun (Musdus) untuk menentukan calon peserta yang akan mewakili kedusunan masing masing sebagai peserta musyawarah desa guna melakukan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Purabaya tahun 2021.

Adapun jadwal Musdus adalah sebagai berikut
1. Dusun Purabaya pada jumat 21/5 bertempat di GOR Desa Purabaya.
2. Dusun Kuta pada Sabtu 22/5 bertempat di Gedung Mts Al-ittihad
3. Dusun Pojok pada Minggu 23/5 bertempat di SDN Cisarua Rawaudin
4. Dusun Cigembong pada Senin 24/5 bertempat di SDN cigembong Purabaya

Seluruh Musdus dijadwalkan pelaksanaannya jam 13 00 s/d selesai

” Musyawarah dusun khusus untuk menentukan perwakilan nya di dalam pelaksanaan musyawarah desa dalam pemilihan kepala desa antar waktu di desa Purabaya Kec Purabaya, Alhamdulillah berjalan dengan lancar, kondusif dan aman serta tetap memperhatikan prinsif prinsif protokol kesehatan” ungkap Camat Purabaya, Nunung Nurhayati. Sabtu (22/5/2021)

Hal tersebut disampaikan Camat Nunhng usai mengikuti Musdus yang dipimpin oleh ketua panitia pelaksanaan PAW desa Purabaya.

Selain Camat Purabaya, Musdus juga Dihadiri oleh Kapolsek, Danposramil dan ketua BPD Purabaya.

Laporan : BA

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda