Secangkir Kopi Hitam Karakteristik Peradaban Islam Dalam Hak Asasi Manusia

JAKARTA, INFODESAKU – Manusia lahir ke dunia mempunyai hak hidup, perlakuan sama tidak dibedakan (diskrimintaif). Bahkan kacamata agama tidak melihat warna kulit, rupa, harta dan tahta yang bernilai dihadapan Tuhan ialah ketaatan. Prinsip hak asasi manusia melekat pada manusia, kendati demikian hak yang dibawa padanya tidak lantas keluar dari aturan hukum/nilai-nilai agama.

Secara normatif manusia memiliki hak pada dirinya karena ia seorang manusia dalam arti hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak bisa lepas bahkan dicabut. Hak manusia tidak bisa dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung satu sama lain. Dengan demikian hendaknya manusia menghormati, melindungi dan mematuhi hak asasi manusia antar sesama. Maka kajian HAM secara terminologi modern digolongkan menjadi hak sipil dan politik, hak sipil berarti kebebasan sipil untuk hidup, tidak disiksa, dan bebas untuk berpendapat. Secara konseptual, hak asasi manusia dilandaskan pada keyakinan yang dianugerahkan secara alamiah oleh Tuhan.

Anugerah hak asasi manusia yang diberikan Tuhan kepada manusia merupakan karunia yang sudah sepatutnya dipergunakan dengan baik tanpa merendahkan orang lain. Berbicara masalah hak asasi manusia kepada sesama seorang filsuf Barat, Nietzsche mengatakan :

“Orang-orang lemah dan tidak mampu, wajib mengetahui hak-hak mereka. Sebab, hak merupakan dasar pertama dari dasar kecintaan kita kepada kemanusiaan. Wajib pula bagi kita untuk membantu mereka dalam hal ini”.

Jauh sebelum Nietzche mengatakan hak manusia, Islam terlebih dahulu membicarakan hak manusia, bagaimana misalnya nilai-nilai ajaran Islam tak membatasi nilai akhlak yang menjadi ketetapan masyarakat berupa hak yang meliputi setiap sisi manusia. Semua itu tanpa perbedaan warna atau jenis dan bahasa. Hal ini merupakan salah satu karakteristik peradaban Islam tentang hak-hak manusia.

Islam memperhatikan manusia dengan pandangan jernih penuh kemuliaan dan pengagungan, pandangan ini menjadikan hak-hak manusia dalam Islam mempunyai kekhususan dan keistimewaan. Di antara yang paling penting adalah kesempurnaan hak-hak tersebut meliputi politik dan ekonomi, masyarakat dan pemikiran, sebagaimana hal itu merupakan hak umum pada setiap orang, baik muslim maupun non muslim, tanpa membedakan antara warna, jenis dan bahasa.

Islam mengharamkan setiap perbuatan yang mengurangi hak kehidupan, baik berupa teror, hinaan, atau pukulan. Seorang sahabat bernama Hisyam bin Hakim berkata, bahwa dia pernah mendengar Rosulullah bersabda “Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia sewaktu di dunia.”

Manusia dimuliakan dengan sifatnya secara umum, karena itu dibuat ketetapan tentang haramnya darah tertumpah, kehormatan, dan harta benda, juga hak hidup yang terampas. Menguatkan hak persamaan antara seluruh manusia, antara individu dan masyarakat, antara ras dan kelompok-kelompok, para hakim dan orang-orang yang dihakimi, para wakil dan rakyat.

Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum antar kulit putih dan legam, antara hakim yang dihukum, tetapi keutamaan diantara dengan kepatuhan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Kita juga bisa melihat hubungan sosial yang dicontohkan Rosulullah yang dibangun dengan dasar-dasar persamaan (equality).

Hak persamaan diikat dengan hak persamaan perlakuan hukum seperti Sabda Rosul Usamah bin Ziad saat dia mengajukan syafaat kepada wanita Bani Makhzum yang telah mencuri “Demi jiwa Muhammad yang berada di tanganNya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya”.

Pemenuhan hak-hak manusia dalam peradaban Islam yang bertujuan untuk sampai pada kemuliaan, bisa dilihat tatkala memperlakukan masyarakat sipil dan tawanan di saat perang. Biasanya dalam kondisi peperangan, jiwa terdorong untuk membalas dendam dan bertindak sesuka hati. Tidak ada rasa kemanusiaan dan kasih sayang meskipun dalam kondisi perang. Namun Islam menjungjung tinggi hak-hak manusia untuk hidup walaupun dia menjadi tahanan sebagaimana Rosulullah pernah mengingatkan “Jangan kalian membunuh anak-anak, para perempuan dan orang tua.”

Demikianlah sebagian hak yang diteguhkan dan diletakan Islam pada tempatnya. Hak manusia di atas segala ruang lingkup, yang dalam hal keindahannya membalikan pandangan kemanusiaan dan merupakan peradaban kaum muslim.

Laporan: Faizal

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda