Forum Sabadesa Limbangan Gelar Bimtek PBJ Untuk Tingkatkan Akselerasi Kinerja

GARUT, INFODESAKU – Untuk meningkatkan akselerasi kinerja pemerintah desa dipandang perlu dilakukan bimbingan teknik (Bimtek) terhadap perangkat/staf desa. Atas dasar tersebut Forum Saba Desa Kecamatan Balubur Limbangan yang berangotakan para Sekretaris desa dan staf desa rutin menggelar Bimtek dan kali ini menggelar Bimtek bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa yang bertempat di Aula Desa Simpen Kaler. Rabu, (17/11).

Ketua forum Asep Sudrajat. SH menjelaskan pengadaan barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.

“Tujuan dari Bimtek ini agar pelaku didesa bisa memahami regulasi PBJ yang dikeluarkan pemerintah, jangan sampai pelaksana kegiatan keluar dari koridor aturan yang berlaku, nah setelah memahami maka implementasi dilapangan akan sesuai regulasi”, jelasnya.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Camat Drs. Heri Hermawan dengan harapan kedepannya PBJ di desa sesuai dengan aturan terutama kegiatan yang tertuang didalam APBDesa.

“Setelah dibimtek pemerintah desa bisa melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga tidak tersandung hukum”, harapnya.

Sementara Narasumber TA Infrastruktur Kabupaten Teten Irawan mengatakan subtansi dari Bimtek ini memberikan pemahaman terhadap pemerintah desa secara lebih rinci mengenai Permendagri Nomor 20 tahun 2019, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Perbup Garut Nomor 11 tahun 2017 sebagai antisipasi persengketaan dan perselisihan anatar Supleyer karena didalam aturan tersebut tertuang jelas sarat dan ketentuan untuk menjadi Supleyer.

“Lelang dilakukan oleh pemerintah desa, PBJ itu wajib dengan ketentuan kegiatan senilai 10- 200 juta rupiah satu pengelola, 200 juta rupiah keatas harus ada penawaran terhadap dua pengelola, namun perlu digaris bawahi sebesar apapun nilai kegiatannya desa boleh melaksanakan secara suwakelola tidak wajib dipihak ketigakan”, tuturnya.

Teten juga mengungkapkan kelemahan atau kekurangan desa mengenai pelaksanaan PBJ selama ini ada beberapa poin:
1. Pemahaman akan prfikasi kelayakan pengusaha (PT/CV).
2. Mudahnya mengikutsertakan lelang terhadap pengusaha yang hanya memiliki Company profil tanpa menguji legalitas hukumnya.
3. Pengusaha pemenang lelang beda dengan pelaksana dilapangan.
4. Menganggap PBJ hanya bersipat administrasi.

 

Laporan : Bhegin

Related posts

11 Inovasi Yang Sukses Jadikan Desa Sukamaju Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023

Inovasi Salam Besti Signifikan Turunkan Angka Stunting, Desa Sukamaju Sukses Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jabar 2023

Inovasi “Mata Dewa” Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Wujudkan Data Desa Presisi