Desa Limbangan Timur Tetapkan APBDesa Yang Merujuk Pada Perpres 104

GARUT, INFODESAKU – Guna melanjutkan Pembangunan di tahun 2022, Desa Limbangan Timur Kecamatan Balubur Limbangan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun 2022 di Gedung Olahraga Desa Limtim dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Drs. H. Irawan Hasan. Musdes dihadiri oleh Lembaga Desa seperti PKK, Karang Taruna, LPMD, Ketua RT, Perwakilan Kecamatan, serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Kamis, (06/01) lalu.

Dalam sambutanya Kepala desa Heru Gunawan meyampaikan secara jelas dan detail megenai pagu anggaran untuk 2022, sesuai dengan regulasi yang ada dari pemerintah pusat hingga daerah berkenaan dengan situasi pandemic covid-19 yang belum berakhir ini. Dalam paparannya, pendapatan Desa Limbangan Timur ditahun bersumberi dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Dana Tranfer (DD, Banprov, ADD, DBHP). Yang mana anggaran tersebut akan dibagi sesuai dengan kebutuhan operasional desa serta pembangunan yang berorientasikan pemulihan ekonomi melalui bidang Ketahanan pangan, Pemberdayaan dan Bantuan Sosial berupa BLT DD. Dengan itu APBDes tahun 2022 Desa Limbangan Timur dapat ditetapkan oleh ketua sidang.

“APBDesa 2022 disesuaikan dengan Perpres 104 pasal 5 dimana penggunaan Dana Desa 40% digunakan untuk BLT DD, 20% Ketahanan pangan, 8% penanganan covid-19 dan sisanya 32% untuk sekala prioritas desa lainnya”, papar Heru.

Seusai Musdes Sekretaris desa Otong Suryana menjelaskan sekala prioritas APBDesa 2022 selain dari BLT DD, Ketahanan pangan dan penangan covid-19, desa memprioritaskan bidang pemberdayan berupa pembinaan dan pelatihan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Patani ternak. Sedangkan dibidang

Infrastruktur berupa pembangunan TPT irigasi Monggor- Cilaja di Dusun 1 RW. 01 dan

TPT pemukuman di RW.13 dan 14. Sedangkan dana bantuan provinsi akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Aula desa, Posyandu di RW. 07, 10 dan 01 serta pembuatan Sumur bor di RW. 7, 11, 14 dan 01.

“Insyallah semua itu bisa terealisasi sesuai dengan APBDesa dan semoga didepan tidak ada kebijakan Pemerintah pusat yang berdampak pada harusnya merubah APBDesa seperti di tahun anggaran 2020 dan 2021”, jelasnya.

 

Laporan : Bhegin

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA