Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

TEMBILAHAN, INFODESAKU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pemusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan pil Extacy di Lapangan Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan,Selasa (25/1).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil.

“Barang bukti ini hasil daripada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau,” ujar AKBP Dian.

Diketahui, Dari laporan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra M Lubis, Se, Mh, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil).

“Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika,” ucapnya menegaskan.

Lanjutnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.

“Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Shabu sebanyak 1.693,96 (Seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil warna Merah Muda dengan berat bersih 73,43 (tujuh puluh tiga koma empat puluh tiga) gram,” tukasnya.

 

Laporan : FM

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Ratusan Polisi RW Diluncurkan Di Sukaraja, Siap Jaga 3600 RW Se Kabupaten Bogor