Ketua DPRD Lampung Selatan Gelar Sosper Tentang Perlindungan Anak

LAMSEL, INFODESAKU – Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kedaton, Kacamatan Kalianda Kamis (28/4/2022).

Hendry menjelaskan, perda ini sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat, khususnya warga Lampung Selatan.

“Dalam perda tersebut diantaranya menyebutkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, mulai menghormati, memenuhi, melindungi dan menjamin hak janin dalam kandungan dan hak mendapatkan perlakukan standar pada saat kelahiran dan pascakelahiran,” terang Hendry.

Begitu juga dengan merawat, mendidik dan melindungi anak, menjamin keberlangsungan pendidikan dan sebagainya.

Hendry meminta kepada para pengurus PDI Perjuangan tingkat kecamatan dan ranting serta peserta sosialisasi agar menyampaikan Perda ini kepada masyarakat terkait apa hak dan kewajiban anak.

Sementara Ketua LBH Sabussel Hasanudin selaku narasumber dalam menuturkan, anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan yang dalam dirinya melekat tentang harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

“Anak merupakan generasi penerus perjuangan dan cita-cita bamgsa, sehingga memerlukan perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar,” Pungkasnya.

 

Laporan : Wiji Lastini/Red

Related posts

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Launching RW Bersih Narkoba Satu-satunya se-Jawa Barat

Iwan Setiawan Mengikuti Arahan Presiden Jokowi Pada Rakornas Pengawasan Intern 2023

Tumpukan Sampah Mulai Diangkut, Warga Desa Bojonggede Merasa Lega