Bupati Sukabumi : Perda Retribusi PBG Dan Perda TKA Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dan Ekosistem Usaha

SUKABUMI, INFODESAKU – PRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV Atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (20/6/22).

Rapat diawali dengan Penyampaian laporan mulai dari anggota komisi II yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Haris Iskandar tentang Penggunaan TKA.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat 20 Mei Tahun 2022, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“WTP yang kita terima merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021” ucapnya.

Bupati Marwan menekan semua unsur stakholder terkait agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar kedepan dapat mempertahankan Opini WTP tersebut.

“Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi” tegasnya.

Sambung Bupati Marwan, dengan adanya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuan industri atau usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD” terangnya.

Acara berlanjut pada, penandatangan berita acara persetujuan bersama atas 2 (dua) Raperda, yaitu Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditandatangi oleh Bupati serta Pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing kami berharap kedua raperda yang telah disetujui bersama tersebut agar segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai pasal 98 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin.” Ungkapnya.

Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara dua Raperda antara PBG dan TKA.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda, asisten Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah dan Forkopimcam Kabupaten Sukabumi.

 

 

Laporan : BA

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA