BOGOR, INFODESAKU — Sebanyak 16 calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akan memperebutkan 9 kursi keanggotaan BPD melalui musyawarah perwakilan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Oktober 2026. Proses pemilihan tersebut melibatkan sekitar 457 peserta dari enam wilayah RW.
Panitia Pemilihan BPD Desa Wargajaya menetapkan 16 calon tersebut setelah melalui tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga penetapan calon, Senin (28/9/2026).

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Wargajaya, Awan Setiawan, mengatakan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan keanggotaan BPD. Sebelumnya kami sudah melaksanakan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga validasi persyaratan para calon,” kata Awan.
Ia menjelaskan, pada tahap awal terdapat 19 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Panitia kemudian melakukan verifikasi dan validasi persyaratan administrasi, meliputi usia, ijazah, tingkat pendidikan serta persyaratan lainnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, 17 orang dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi, satu calon dari keterwakilan wilayah RW 03 mengundurkan diri.
Dengan demikian, sebanyak 16 orang kemudian ditetapkan sebagai calon anggota BPD Desa Wargajaya.
Ke-16 calon tersebut tersebar di enam wilayah RW. Rinciannya, RW 01 sebanyak tiga calon, RW 02 dua calon, RW 03 dua calon, RW 04 tiga calon, RW 05 dua calon dan RW 06 dua calon.
Dari enam wilayah tersebut, nantinya akan dipilih 7 anggota melalui keterwakilan wilayah. RW 01 memperoleh dua keterwakilan karena memiliki jumlah penduduk dan jumlah RT yang lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya. Sementara RW 02 hingga RW 06 masing-masing memperoleh satu keterwakilan.
Selain tujuh anggota dari keterwakilan wilayah, terdapat 2 anggota melalui keterwakilan khusus perempuan. Dengan demikian, total keanggotaan BPD Desa Wargajaya menjadi 9 orang.
Setelah penetapan calon, panitia juga melakukan pengundian nomor urut calon. Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan apabila musyawarah di masing-masing wilayah tidak mencapai kesepakatan secara mufakat.
Awan menjelaskan, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, proses pemilihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme voting tertutup.
“Nomor urut ini untuk mengantisipasi apabila dalam musyawarah nanti tidak tercapai kesepakatan. Kalau tidak musyawarah mufakat, maka akan dilakukan voting tertutup,” ujarnya.
Musyawarah pemilihan BPD dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 6–8 Oktober 2026, dengan pembagian RW 03–RW 04 pada 6 Oktober, RW 01–RW 02 pada 7 Oktober, serta RW 05–RW 06 pada 8 Oktober.
Pelaksanaan dibagi berdasarkan tiga wilayah dusun. Dua RW dalam satu dusun akan menggunakan lokasi yang sama, tetapi berada di ruangan berbeda sehingga masing-masing musyawarah tetap berlangsung secara terpisah.
Pembagian tersebut dilakukan untuk mengefisienkan waktu, sekaligus mempertimbangkan kondisi cuaca dan anggaran panitia.
Musyawarah tidak melibatkan seluruh warga desa, melainkan menggunakan mekanisme keterwakilan dari masing-masing RT.
Lima unsur masyarakat yang dilibatkan terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh pendidik. Ketua RT dan ketua RW juga diundang sebagai peserta musyawarah sebanyak 457 peserta.
Jumlah peserta ditentukan berdasarkan kesepakatan di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, RW 01 menetapkan 20 orang peserta dari setiap RT. Dengan empat RT, jumlah peserta musyawarah dari RW 01 mencapai 80 orang.
“Secara keseluruhan jumlah peserta musyawarah dari enam wilayah sekitar 457 orang. Jadi pelaksanaannya memang dibagi berdasarkan wilayah, waktu dan tempat,” terang Awan.
Panitia memastikan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Musyawarah menjadi mekanisme utama, sedangkan voting tertutup disiapkan apabila kesepakatan tidak tercapai.
Laporan : EPF