Begini Kata Wakil Bupati Sukabumi Terkait Raperda Perlindungan Anak

SUKABUMI, INFODESAKU – Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan serta Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Digelar di Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (26/01/2018). Dalam sambutannya Adjo Sardjono mengatakan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak sudah dibentuk forum anak daerah dan satgas perlindungan anak.

“Pemerintah telah melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada forum anak dan satgas perlindungan anak dan kita juga memiliki program kabupaten layak anak,” tuturnya.

Selanjutnya kata Wabup, mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman bahwa Pemerintah Daerah melalui Satpol PP siap meningkatkan kinerja dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengubah cara pandang, cara pikir dan sikap, perilaku dan cara kerja aparat yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut kata Wabup, mengenai Raperda perusahaan umum daerah air minum dalam rangka memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga dalam melaksanakan operasional PDAM akan lebih jelas dan terarah.

“Dalam menjaga kualitas air yang layak untuk dapat dimanfaatkan masyarakat/pelanggan, PDAM Kabupaten Sukabumi selalu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kualitas air secara berkala sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Wabup, sedangkan mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dirinya sependapat dengan Fraksi Partai Hanura bahwa dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan selalu menjaga kualitas pelayanan serta akan memperkuat sistem pemungutan PBBP2.

Kemudian kata Wabup, dirinya juga sependapat dengan Fraksi Partai Golkar mengenai  Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 28 tahun 2012 tentang izin gangguan bahwa Raperda ini merupakan amanat atau tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/3231/sj tentang tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017.

Laporan : BEN/Fa’is

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan