Kuota PKH 2018 Desa Negeri Pandan Menjadi 96 KPM

LAMSEL, INFODESAKU – PKH adalah Program Perlindungan Sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTSM diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan.

Dalam rangka mensosialisasi warga yang mendapat bantuan PKH Pemerintah desa (Pemdes) Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Mengundang warganya yang berada di 6 dusun untuk menjelaskan Jumlah yang sudah di tetapkan untuk mendapatkan PKH di tahun 2018.

Acara tersebut di hadiri Kades beserta aparaturnya dan Ketua BPD serta pendamping PKH dari Kecamatan Kalianda, dan acara tersebut diadakan di Balai Desa Negeri Pandan. Rabu, (14/02).

Dalam sambutannya Ridwan selaku Kades menjelaskan, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa 150 KK yang di ajukan untuk mendapatkan PKH hanya 96 KK yang terseleksi, kemudian Ia memerintahkan KPM agar membentuk ketua dari setiap dusunnya.

“Yang semula kita ajukan sekitar 150 an KK, Alhamdulillah sekarang sudah ditetapkan sebanyak 96 KPM yang sudah pailit dengan melelui seleksi dari semua datanya. . Bila sudah di tetapkan jumlah PKH , Tolong di setiap dusun untuk membentuk ketua dengan tujuan agar lebih mudah dalam komunikasinya dan ada yang bertanggung jawab, ” Jelasnya.

Ia menambahkan, harapannya kepada KPM agar bantuan tersebut digunakan sesuai kebutuhan serta untuk kedepanya akan diadakan Warung Desa yang menurutnya sudah menjadi perintah dari Kabupaten.

“Hasil dari kerja sama yang kompak antara Aparatur Desa bersama BPD dan Dinas Sosial, akhirnya jumlah KPM bertambah ,Saya berharap PKH digunakan sesuai kebutuhan di desa ini. Atas perintah Bupati kedepannya desa kita akan mengadakan Warung Desa ( Wardes ), tujuannya untuk KPM yang mendapat PKH bisa ditukarkan di Wardes, ” Tambahnya.

Sambutan berikutnya, Amran SH selaku Ketua BPD kembali menjelaskan, hasil kuota KPM adalah hasil seleksi dari 150 yang diajukan oleh Pemdes dan iapun mengungkapkan kepada KPM, bahwa yang diterima oleh KPM tersebut berbentuk Kartu.

“Dari yang diajukan di tahun 2017 sesuai dengan data yang dilengkapi KTP dan KK, untuk yang mendapat PKH di tahun ini tadi sudah disebut jumlahnya oleh Kades dan untuk tahun berikutnya akan tetap diajukan lagi, maka dari itu KTP dan KK penting buat persyaratan. Kemudian setelah para pendamping PKH dari kecamatan memberikan arahannya, KPM yang akan diberikan berbentuk kartu seperti ATM, jadi KPM akan dituntun untuk membuat rekening. ” Pungkasnya.

Laporan : Safarudin

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional