Tower Ilegal di Kersamanah Akhirnya Disegel Satpol PP

GARUT, INFODESAKU – Maraknya bangunan menara telekomunikasi (Tower) di kabupaten Garut terus menjadi bola liar, kini satuan polisi pamong praja (satpol PP) kabupaten Garut melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang belum memiliki IMB.

Bangbang selaku kasi penyidik dan penyelidikan negeri sipil (PPNS) mengatakan, satpol PP telah menyegel tiga bangunan tower yang belum dilengkapi IMB, semuanya ada enam yaitu di Kereamanah, Cilawu dan Muara Sanding. Dan untuk penerbita IMB menunggu pimmpinan selanjutnya. Rabu, (14/2).

“Hari ini satpol PP telah menyegel tiga bangunan tower yang belum dilengkapi IMB, semuanya ada enam Selain di kecamatan Kereamanah, bangunan tower yang belum memiliki IMB dan akan disegel hari ini yaitu yang di Cilawu dan Muara Sanding. IMB belum terbit, nanti dibuka setelah IMB turun, kami menunggu perintah pimpinan selanjutnya,” tutupnya singkat.

Sebagai informasi, bangunan tower yang beralamat di kampung Cipatik, desa Nanjungjaya, kecamatan Kersamanah,Garut itu milik PT. Centratama, adapun surat teguran atau peringatan terakhir yang dilakukan satpol PP pada 29 Januari 2018.

Sesuai dengan KUHP pasal 216 ayat 1 “barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna memenjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) Minggu.

Laporan : Asep Apdar

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling