Terkait Pemutakhiran PBB, Kecamatan Bakauheni Apresiasi Aparatur Desa Semanak

LAMSEL, INFODESAKU – Seluruh aparatur Pemerintah Desa Semanak, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan mulai dari Sekretaris Desa, BPD hingga Ketua RT diberikan arahan tentang pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di sampaikan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Bakauheni, bertempat di balai desa. Jum’at (2/3).

Arahan tersebut terkait dari Dinas Pemerintah Daerah (Dispemda) yaitu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang digelar beberapa waktu lalu di Kecamatan Bakauheni.

Ersonsi selaku staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bakauheni, menjelaskan tentang pendataan ulang PBB Pedesaan dan Perkotaan(P2).

“Ini dilakukan karena data yang lama itu masih banyaknya tanah yang kosong tidak ada bangunannya, ada orangnya tapi gak ada wajib pajaknya begitu juga tanahnya satu di bagi-bagi dengan anaknya,” terang Ersonsi.

Masih menurut Ersonsi bahwa arahan yang di sampaikannya tersebut terkait pendataan ulang yang pernah di sosialisasikan Dispemda itu merupakan perintah Bupati Lampung Selatan.

“Sosialisasi yang pernah di lakukan oleh BPPRD merupakan perintah dari Bupati untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat termasuk pajak yang Rp 45.000,- perbidangnya,” tuturnya.

Ersonsi pun mengpresiasi kepada aparatur desa karena menganggap pada saat ia memberikan arahan ternyata aparatur sudah paham.

“Apa yang saya sampaikan ternyata mereka sudah paham dan sudah mengerjakannya di lapangan, ini bisa di jadikan contoh untuk aparatur desa yang lainnya. Selain itu juga untuk memastikan kebenaran laporan pendataan mereka.” tutupnya.

Laporan : SAFARUDIN

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau