Komisioner Panwaslu Bogor : Agar Tak Kena Sanksi Serius, Kepala Desa dan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

BOGOR, INFODESAKU – Menjadi narasumber didua tempat berbeda yakni di aula Kecamatan Ciampea dan Kecamatan Cibungbulang pada Selasa (06/02/2018), secara tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menghimbau ASN serta kepala desa jangan terlibat dalam proses kampanye.

Dikatakan Burhanudin, ASN sudah di atur dalam undang-undang ASN, dimana dilarang untuk terlibat proses Kampanye.

“Ketika memang ASN terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye nanti kita akan rekomendasikan kepada pihak terkait untuk mendapatkan sanksi. Ada sanksi berat dan sanksi ringan sesuai dengan lembaga itu sendiri,” ungkapnya.

Tapi untuk kepala desa, Lanjut ia, itu ada ranah pidana, Makanya kepala desa harus berhati-hati jangan sampai melanggar aturan yang ada.

“Jika terbukti melanggar aturan, kepala Desa bisa dihukum minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan untuk dendanya sendiri minimal 100 ribu dan maksimal 500 ribu, dari mulai kepala desa hingga kepala dusun,” terangnya.

Masih kata Burhan, Kalau ASN nanti kita kaji, dan kajian tersebut kita rekomendasikan ke pihak terkait. Dilihat pelanggarannya seperti apa kalau memang ada unsur pidananya kita lakukan proses hukum.

“Untuk kepala Desa hingga kepala dusun, ketika dia bertindak atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, itu sudah termasuk unsur pidana. Misalnya dia ikut kampanye trus bertindak mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon, itu termasuk pidana,” paparnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan adanya pendamping desa di setiap desa. Sudah diatur dalam undang-undang desa, mereka harus netral tidak boleh ikut politik praktis, ketika memang mereka ketahuan ikut politik praktis, itu hukumannya sesuai yang mereka miliki.

“Tapi pada prinsipnya pada undang-undang pilkada itu memang tidak diatur terkait keterlibatan pendamping desa itu sendiri. Namun menurut undang-undang desa mereka ada hukumannya,” jelasnya.

“Saya dari Panwas berpesan kepada ASN atau kepala Desa menjaga aturan larangan-larangan itu, karena mereka punya aturan batasan-batasan, jadi jangan sampai melanggar aturan itu. Karena aturannya sudah jelas, bahkan menghadirinya saja sudah masuk larangan itu. Jadi laksanakan saja sebagaimana mereka bertugas jangan sampai ikut dalam politik praktis,” pungkasnya menambahkan.

Laporan : KN/IES

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan