Pemdes Negeri Pandan Bagikan Ratusan Sertifikat PTSL Gratis Kepada Warganya

LAMSEL, INFODESAKU – Pemerintah Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan 372 lembar PTSL secara gratis kepada warga dari total kuota 409 lembar dan sisanya 37 lembar masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak BPN. Bertempat di Balai Desa Negeri Pandan, pada Jumat (23/3).

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mewakili Bupati Lampung Selatan, Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) Kalianda serta Kepala Subseksi sengketa perkara pertanahan BPN Lamsel.

Ridwan, Kades Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda menerangkan kepada warganya tentang syarat dari pengambilan sertifikat tersebut.

“Syaratnya warga harus membawa KTP asli dan photo copynya, saat pengambilan tidak boleh diwakilkan terlebih dahulu harus mengisi form dan di lengkapi photo copy KTP. Wajib membawa surat rekening pajak 2017, jika warga belum membayar pajak dan rekeningnya masih di desa maka segera di bayarkan agar memilik rekening pajaknya karena ini perintah langsung dari Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.

Sementara Dulkahar, Kepala DPMD mengatakan bahwa sertifikat PTSL tersebut salah satu bukti yang sah dalam pandangan hukum atas kepemilikan tanah warga.

“Sertifikat ini bukti kepemilikan tanah yang sah dan setelah ini di berikan saya berharap saudara semua sudah merasakan kenyamanan karena sudah memiliki sertifikat tanahnya,” terang Dulkahar yang mewakili Bupati.

Dulkahar menyampaikan sesuai pesan dari Bupati mengenai sertifikat yang sudah diterima oleh warga Desa Negeri Pandan, jangan terburu-buru disimpan di Bank.

“Bupati berpesan, sertifikat yang sudah di terima tolong jangan terburu-buru disimpan di Bank, Tetapi jika mungkin sudah mendesak karena tidak ada modal, ya silahkan saja. Dan saya mohon agar sertifikat yang sudah diterima itu disimpan dan dijaga baik-baik karena banyak manfaatnya,” harap Dulkahar.

Ditempat yang sama Andreas.B.SE.MSI, Kepala Subseksi sengketa perkara pertanahan BPN Lamsel, mengatakan teknik pembagian sertifikat tersebut.

“Teknik pembagiannya sudah di jelaskan secara detail oleh Kepala Desa bahwa harus ada KTP asli dan yang di wakilkan harus membuat surat kuasa.” pungkasnya.

Laporan : SAFARUDIN/TAUFIK

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023