Lukman Hakim : Masyarakat Harus Memahami Perda No. 13 Tahun 2016

GARUT, INFODESAKU – Hukum dan masyarakat keduanya seolah-olah merupakan pasangan yang tidak bisa terpisahkan, sebab berbicara tentang hukum pasti juga akan terkait dengan apa yang disebut masyarakat begitu sebaliknya karena hukum merupakan bagian dari proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Oleh karena itu, bidang hukum dan HAM Setda Kabupaten Garut bersafari mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no. 13 tahun 2016, tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, di Aula Kecamatan Balubur Limbangan yang diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan BPD dari dua kecamatan (Limbangan dan Selaawi). Senin, (26/03).

Dalam penjelasannya, Lukman Hakim selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM menyebutkan, bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hukum meningkat.

“Sebaik apapun aturan tanpa didukung dengan itikad, niat, keikhlasan dan kesadaran hukum yang berkeadilan tidak akan terwujud,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Win Kristianingsih selaku Advokat P2 TP2A menyebutkan, bahwa setiap tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terus meningkat, hal tersebut disebakan tingkat kesadaran masyarakat tinggi sehingga muncul angka, kalau dulu masyarakat enggan tuk melapor karena kejajatan tersebut aib keluarga dan segan untuk melaporkannya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu antisipasi untuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu juga, memberikan pembelajaran dan pemahaman tentang Perda No. 13 tahun 2016.” pungkasnya.

Laporan : BHEGIN

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023