Masyarakat Wajib Terlibat Dalam Pembuatan Perdes

GARUT, INFODESAKU – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, maka ditetapkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) no. 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis pembuatan peraturan di desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Jaringan dokumen dan informasi hukum (JDIH), Yudi Juliandi dalam acara Sosialisasi Perundang-Undangan 2018 yang diselengarakan oleh Bidang Hukum dan HAM Setda Garut, di Aula Kecamatan Balubur Limbangan dengan peserta para Kepala Desa, Sekretaris Des dan Ketua BPD dari dua kecamatan (Limbangan dan Selaawi). Senin, (26/03).

Dalam sambutannya, Yudi menegaskan, bahwa Perdes merupakan sumber hukum di desa yang harus memiliki penjelasan dan tujuan, melibatkan kelembagaan, memiliki kesesuain materi dan muatan, memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dan keterbukaan.

“Karena itu, masyarakat wajib terlibat mulai dari perencanaan  sampai dengan diundangkan atau ditetapkan,” tegasnya.

Acara tersebut disambut positiv oleh para peserta, sebagaimana diungkapkan oleh Suparman selaku Kepala Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, yang juga Ketua APDESI, dirinya sangat mengapresiasi acara tersebut karena disamping pencerahan dan menyerap ilmu.

“Acara ini sangat bagus untuk pencerahan dan menyerap ilmu mengingat sekarang itu segala kegiatan di desa itu harus tercantum didalam Perdes, juga bisa sebagai ajang shearing dan bersilaturahmi dengan Desa yang ada di Limbangan.” pungkasnya singkat.

Laporan : BHEGIN

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata