Kementrian PUPR dan BPN Gelar Kegiatan Musyawarah Untuk Ganti Kerugian

SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR untuk percepatan pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tol Bocimi sesi 2 melaksanakan musyawarah terkait ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena pembebasan lahan. tepanya di gedung aula kantor Desa Ambar Jaya Kabupaten Sukabumi.Kamis, (29/03/2018).

Ketua pelaksana kegiatan pengadaan tanah/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Saprian saat di jumpai di lokasi kegiatan, dirinya menyampaikan, bahwa hari ini sedang dilaksanakan musyawarah ganti rugi penggantian untuk mengetahui berapa harga tanah.

“Musyawarah ganti rugi ini kita ingin tahu berapa harga tanah disini, maka kami berikan amplop lalu mereka mengetahui dan tahu berapa besar yang mereka terima, maka mereka akan kami minta untuk menandatatangani,walaupun itu setuju ataupun tidak setuju,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, setelah hal ini selsai kemudian dia setuju agar segera menyerahkan surat-surat bukti kepemilikannya yang asli agar kami segera melakukan falidasi untuk secepatnya melakukan pembayaran.

“Setelah proses ini selesai dan pemilik tanah dapat menunjukan surat-surat kepemilikan aslinya maka akan mudah untuk melakukan proses pembayaran ganti rugi tersebut, kembali lagi kepada masyarakatnya kapan akan menyerahkan bukti kepemilikan surat tanah, dan hari senin depan akan adanya pembayaran tepatnya di wilayah Desa Ambar Jaya sebanyak 47 oran Untuk kegiatan seperti ini hanya tinggal 3 Desa lagi yang belum Antara Desa Sundawenang,Desa Benda dan Desa Tenjo Ayu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibunar Jaya, Ujang Suharto mengatakan, yang pertama kami sangat merespon dengan adanya pembangunan jalan tol Bocimi karena ini salah satu bentuk sarana penunjang akses ekonomi.

“Kita sangat merespon sekali adanya pembangunan jalan Tol Bocimi ini karena ini salah satu bentuk sarana akses penunjang ekonomi bagi masyarakat serta dapat mengurai kemacetan yang selama ini banyak di keluhkan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Masih kata Ujang, ia menambahkan, data untuk yang terkena dampak pembebasan Jalan Tol Bocimi ini ada sekitar 225 bidang yang terbagi di tiga kedusunan.

“Ada sekitar 225 bidang yang terkena dampak pembebasan lahan tersebut terbagi 3 dusun dengan berharap agar proses pembebasan JalanTol Bocimi ini tidak ada kendala, dan pihak pemerintah dalam melakukan harga taksir tanah bisa sesuai harapan bagi masyarakat, serta berharap dari kedua belah pihak antara pemerintah dan masyrakat tidak ada yang di rugikan.” pungkasnya.

Laporan : BA

Related posts

255 Peserta Semarakkan Kegiatan Pasang Giri Ibing Silat Antar Paguron

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan