Muhamad Muhsin : Kerusakan Konservasi Alam Puncak, Pemkab Bogor Harus Tegas

BOGOR, INFODESAKU – “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat perbuatan mereka) itu.” Qur’an Surat Arrum ayat 41, penggalan kalam Allah SWT tersebut sudah jelas itu sebagai hujjah dan pelajaran bagi kita semua.

Ini bisa kita perhatikan, Kawasan wisata Puncak sekarang ini seperti menjadi langganan musibah, baik itu banjir bandang, longsor dan bencana alam lainnya, Masih hangat menjadi pembicaraan banyak kalangan yakni jebolnya tiga jembatan penghubung empat (4) RT di wilayah Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua. Sabtu malam, (07/04).

Tak ayal dengan kejadian tersebut, banyak mengundang keprihatinan, rasa simpati dan empati khususnya bagi warga sekitar yang aktivitasnya terhambat bahkan roda perekonomian sempat lumpuh.

Tidak sedikit pula dalam menyikapi fenomena kerusakan konservasi alam yang terjadi di Puncak, salah satunya Muhamad Muhsin, Ia yang diketahui sebagai Ketua LSM Tapak Biru Kabupaten Bogor yang dibentuk pada tahun 2004 lalu hingga sekarang masih tetap terlihat eksis memperhatikan dan turut serta menjaga kelestarian kawasan Puncak.

Masbro sapaan akrabnya, merasa prihatin apa yang terjadi di Puncak. Banyak daerah resapan yang hilang karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten tentang kajian terhadap lingkungan.

“Pengertian amdalnya kan sudah jelas diatur dalam PP No 27 tahun 1999, Ada apa dengan puncak ini, terjadi bencana itu bukanlah orang lain tetapi warga kita yang terkena dampaknya, Puncak itu harus dijaga bukan dirusak,” ujar  Muhsin, salah satu murid almarhum Habib Saugy Gatmyr tokoh ulama dan pejuang pergerakan kawasan Puncak.

Saat ditemui di markasnya, Muhamad Muhsin pun meradang, harusnya  kawasan Puncak sebagai konservasi dan ruang terbuka hijau itu dijaga bukannya dirusak.

“Dalam hal ini Pemerintah harus cepat tanggap dan tegas dengan berbagai macam persoalan di puncak yang saat ini marak terjadinya longsor, banjir bandang dan musibah lainnya karena perpindahan alih fungsi. Saya khawatir marwah Puncak yang sebenarnya akan hilang tanpa bekas,” Tegasnya.

Dirinya dan rekan-rekan dari LSM Tapak Biru meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar menindak tegas para pelanggar-pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah kami.

“Jika himbauan ini tidak didengar dan dilaksanakan oleh Pemkab Bogor, Maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran bersama Ormas dan aktivis pemerhati lingkungan.” pungkas Muhsin yang juga Ketua Presidium Santri Kabupaten Bogor tersebut.

Laporan : TAUFIK HIDAYAT

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023