Persoalan Warnet Mencuat Saat Pelaksanaan Sosialisasi Perda di Kecamatan Pasar Kemis

INFODESAKU, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Ketertiban umum, yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Pasar Kemis, Jum’at (04/05/18).

Kegiatan yang dipimpin oleh Rusdi Efendi Kasi Pol PP Kecamatan Pasar Kemis tersebut, dalam rangka membahas perihal keberadaan Warnet (Warung Internet) yang meresahkan warga.

Disela-sela sesi diskusi, salah satu warga inisial YI, yang tak lain mantan ketua RT diwilayah tersebut, menyampaikan keluhan perihal keberadaan warnet.

“Sudah diberikan surat dari Kelurahan dan Kecamatan, tetap ajah mereka keukeuh aja membuka kegiatan warnet itu, malah saya pernah dimaki-maki oleh oknum pengacara dan dihadang oleh oknum ormas, yang katanya si ormas itu saya yang sebagai kuasa si pemilik tempat,” tuturnya dengan nada kesal.

Ditempat yang sama, Raidin Anom yang merupakan perwakilan dari Forum RW mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melayangkan somasi ke warnet.

“Kami dari forum RW sudah melayangkan somasi terhadap pelaku pengusaha warnet yang selama ini beroperasi 24 jam, dikarenakan banyak yang dikhawatirkan dan diduga banyak kegiatan yang memang banyak merugikan masyarakat khususnya remaja sebagai penerus bangsa. Mau jadi apa anak-anak kita, apabila warnet yang memang merugikan masyarakat ini beroperasi selama 24 jam,” geramnya.

Rusdi Efendi Kasi Pol PP Kecamatan Pasar Kemis dalam keterangannya ketika ditanya oleh awak media membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak terkait.

“Pihak kami dari kecamatan sudah memberikan teguran kepada pihak pengusaha warnet yang berada di Villa Tomang Baru, Kecamatan Pasar Kemis, yang telah banyak merugikan masyarakat dilingkungan warga tersebut, kami masih menunggu keputusan dari Kabupaten Tangerang dalam keputusan keberadaan warnet yang meresahkan warga tersebut,” singkatnya.

Terpisah, ketika ditemui awak media di kantornya, Sekda Kabupaten Tangerang Tigaraksa Moch Maesyal Rasyid menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas usaha warga yang melanggar Perda.

“Saya sudah memanggil camatnya dan saya sudah perintahkan untuk melihat kelapangan seperti apa yang terjadi dan saya akan tindak jika memang kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengganggu lingkungan dimasyarakat. maka saya selaku pemerintah Kabupaten Tangerang, akan bertindak tegas terhadap warnet itu sendiri dan akan saya tutup,” tegas Maesyal.

Laporan : Beddi R

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove