BASB Minta DPMD Sukabumi Tegas Terhadap Kades yang Nyaleg

SUKABUMI, INFODESAKU – Sejumlah orang yang tergabung dalam Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/07/2018).

Ketua umum BASB Firman Hidayat mempertanyakan peran serta DPMD terkait banyaknya Kepala Desa mendaftarkan diri menjadi caleg. Padahal dalam ketentuan aturan jelas PP 32 tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri.

Menurut Firman dari DPMD sendiri seperti ada kelemahan sebab bila berbicara porsi mereka sebagai kepala desa berarti ada di bawah naungan DPMD.

“Nah sampai saat ini pihak dari DMPD sendiri tidak ada ketegasan terhadap kepala desa tersebut, yang seharusnya DPMD patut untuk memberikan sangsi. Dari sini kami sangat menyayangkan dari pihak DPMD sendiri tidak berinisiatif dalam melakukan pengawasan terhadap kades yang akan maju di legislatif,” kesalnya.

Kemudian, masih kata Firman, KPU Kabupaten Sukabumi harus lebih selektif dalam melakukan verifikasi. Apalagi yang Notabene seorang kepala desa.

“Dalam Undang-undang dijelaskan No 06 tahun 2014 pada pasal 29 yang menjelaskan bahwa kades tidak boleh berpolitik apalagi menjadi pengurus partai politik, seandainya akan mencolonkan diri menjadi caleg tentu harus menjadi anggota partai, jadi bila mau mencalonkan maka wajib mengundurkan diri dari jabatanya,” tegasnya.

“Harapan saya pihak terkait, yaitu DPMD serta KPUD Kabupaten Sukabumi harus tegas dalam melakukan tindakan serta melaksanakan pengawasanya,” pungkasnya menambahkan.

Laporan : BA

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023