Apdesi Rajabasa Gelar Penyuluhan dan Pembinaan Hukum

LAMSEL, INFODESAKU – Mengundang perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonsesia (APDESI) Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan gelar penyuluhan dan pembinaan hukum dalam Pelaksanaan APBDes tahun Anggaran 2018, di aula Pantai Kahai Beach, Desa Batubalak, Kamis (30/8/2018).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Totok Alim Prawiro Widodo, SH beserta Jajaran, Camat Rajabasa Sabtudin yang diwakili Sekcam dan Dinas PMD yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Ekonomi Khoirulloh serta Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Rajabasa.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel Totok Alim Prawiro Widodo, SH melalui Jaksa Fungsional Susilo menyampaikan, bahwa dana yang dikelola oleh aparatur Desa merupakan dana dari Pemerintah Pusat melalui APBN dan kegunaanya dapat dipertanggung jawabkan Desa.

“Yang pertama kita sepakati dana desa (DD) ini adalah uang negara yang perlu kita pahami dan harus dipertanggung jawabkan jangan sampai pengelolaan DD tidak tepat sasaran,” katanya.

Dia mengatakan, melalui anggaran DD pemerintah desa harus meelakukan pengelolaannya jelas, jangan sampai tidak tepat apalagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades).

“Mari kita sama sama memahami agar kegiatan pengelolaan dana desa supaya berjalan dengan lancar nanti kita akan kasih tau bagaimana daerah daerah yng rawan pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Sementara itu, Sekcam Komaruddin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang dapat hadir baik Aparatur Desa, Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lamsel.

Dia menambahkan, Kegiatan ini mengundang pihak Kejari dan pendamping dikarenakan semua kegiatan yang ada didesa, sebab semuanya bersangkutan dengan Hukum. Seperti yang dikelola Kepala Desa adalah Dana Desa

“Jadi dengan adanya penyuluhan ini sangat bagus dikarnakan jangan sampai Kepala Desa ini melakukan penyimpangan yang bersangkutan dengan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu Ketua APDESI Rajabasa selaku Penyelenggara Khoiruddin Karya mengatakan, tentunya kegiatan penyuluhan ini sangat bagus dan penting bagi aparatur desa khususnya Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rajabasa Lamsel ini.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum dari kejaksaan ini, di harapkan pemerintahan desa dapat menimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana desa (DD),” katanya.

Khoirudin berharap kedepanya Aparatur Desa lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan DD serta menjauhi hal-hal yang dapat menjerat ke ranah hukum.

“Ya harapan saya kita dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan harapan kedepan kita (Aparatur Desa) akan lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan DD dalam kegiatannya,” harapannya seraya mencetuskan walaupun kesejahteraan Aparat Desa jauh dari layak.

Ditempat yang sama, Kabid Pemerintahan Desa dan Ekonomi Dinas PMD Lamsel Khoirulloh mengatakan bahwa anggaran dana desa yang dikelola saat ini merupakan tahun keempat dan kegunaan DD sesuai kebutuhan desa dan berbeda-beda.

“Harapa Kami semua Aparatur Desa mengetahui dan memhami kegunaan DD itu agar supaya kita terhindar dari hukum. Mari kita bersama-sama bagaimana cara pengelolaan DD dengan tertib dan benar supaya kita terhindar dari hukum baik,” pungkasnya.

Laporan : Safarudin

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan