PD Limbangan : Hasil Musdes Tidak Boleh Dirubah

GARUT, INFODESAKU – Setelah menampung usulan dari setiap RW melalui musyawarah ditiga dusun yang ada di Desa Surabaya, Kecamatan Balubur Limbangan, akhirnya usulan tersebut ditampung dalam musyawarah desa (Musdes) untuk kemudian ditetapkan menhadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2019, Selasa (18/9).

Menurut Ketua BPD Endin Suhardiman Musdes ini merupakan satu kewajiban yang harus diselenggarakan oleh BPD guna menentukan RKPDes tahun berikutnya (2019).

“Hasil dari mudes ini usulan dari tiap dusun masih mempriotitaskan bidang infrastruktur,” jelasnya.

Dalam arahannya Pendamping Desa Agus Abdurahman menyampaikan bahwa yang sudah disepakati dalam musdes ini tidak boleh dirubah adapun nanti misalkan ada usulan yang memakan dana lebih dan tidak bisa didanai oleh penerintah desa maka usulan tersebut tidak boleh diubah (diganti) melainkan volumenya diturunkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

“Hasil mudes yang sudah ditetapkan dalam RKPDes tidak boleh dirubah atau diganti, usulan tersebut paling diturunkan volumenya agar bisa terrealisasi sesuai kemampuan keuangan desa,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Jaenudin dalam sambutannya menyampaikan semoga usulan yang disampaikan dalam musdes ini benar-benar kebutuhan yang berdampak pada kemajuan dan kesejahtraan desa.

“Musdes ini untuk menentukan RKPDes tahun 2019 dan usulan masih memprioritaskan infrastruktur mengingat pembangunan infrastruktur baru mencapai 50%,” paparnya.

Musdes tersebut dipimpin langsung oleh BPD dan diikuti oleh lembaga desa serta perwakilan dari berbagai profesi dan perempuan turut hadir pula dalam acara tersebut  unsur Muspika dan pendamping desa.

Laporan : BHEGIN

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional