Warga Desa Serdang Kulon Keluhkan Keberadaaan Tower yang Berdiri di Lingkungan Sekolah

TANGERANG, INFODESAKU – Diduga tak mengantongi izin lingkungan, kebaradaan salah satu tower Base Transceiver Station (BTS) di RT 07/04, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, dikeluhkan warga sekitar.

Pembangunan tower tersebut dinilai telah menyalahi aturan sehingga dapat membahayakan warga sekitar lantaran posisinya tidak jauh dari pemukiman warga, bahkan berada persis di posisi dalam pagar gedung sekolah.

Selain itu juga, jangkauan radiasi yang ditimbulkan dari tower tersebut dapat menganggu kesehatan serta mengkhawatirkan jika tower tersebut roboh dapat mengenai sekolah, rumah sekitar yang berdekatan dengan tower tersebut, dan dapat menggangu aktifitas anak-anak belajar.

Salah seorang warga setempat, Eka Permana mengatakan, tower setinggi kurang lebih 40 meter tersebut jelas-jelas tidak mengantongi izin. “Selama ini warga merasa tidak pernah memberikan izin lingkungan untuk mendirian BTS yang diduga milik Bali tower,” ujarnya kepada infodesaku, Rabu (24/10).

Selain mendapat penolakan dari warga, lanjut Eka, pihak Desa Serdang Kulon pun telah menyurati pihak pemilik tower untuk segera menindaklanjuti penolakan dari warga tersebut.

“Dengan adanya pembangunan tower tersebut saya dan warga sekitar meminta kepada pihak instansi terkait yang berwenang, termasuk kepada pemilik tower untuk segera meninjau serta menindaklanjuti permasalahan ini,” tegasnya.

LAPORAN : BEDDI RIZAL

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove