Diskusi Publik, LBH Situmeang Minta BPN Kabupaten Tangerang Bebenah

TANGERANG, INFODESAKU – Memperingati hari Sumpah Pemuda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG menggelar diskusi publik di Cafe Happy Cofee Lavon, dengan mengangkat tema “Peran Pemuda Dalam Kajian Hukum Terkait Maladministrasi di Instansi BPN Kabupaten Tangerang”, Senin (29/10).

Kepada infodesaku usai acara, Dedi Setiadi SH selaku pengamat kebijakan publik mengutarakan seharusnya pihak pejabat BPN Kabupaten Tangerang menjalankan tupoksinya sesuai dengan prosedur operasi standar atau kadang disingkat SOP.

“Prosedur operasi standar sudah di atur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jadi jika pejabat BPN Kabupaten Tangerang tidak menjalankan sesuai SOP atau melewati batas maka terjadinya Maladministrasi pelayanan publik kepada masyakarakat yang sedang melakukan pengurusan tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Irwan Bani Shaldan SH Divisi Hukum Perdata LBH SITUMEANG, menjelaskan, bahwasanya pihak pejabat BPN Kabupaten Tangerang pernah melakukan Maladministrasi seperti pembuatan sertifikat, balik nama.

“Oleh karena itu, BPN Kabupaten Tangerang harus berbenah didalam tubuh Kepegawaian BPN Kabupaten Tangerang agar tidak terjadinya Maladministrasi demi pelayanan publik sesuai regulasi yang mengatur. Bahkan, di dalam ruangan BPN Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi pelayanan dengan baik sesuai plang yang ada didalam gedung BPN terkait masa kerja BPN dalam pengurusan berkas,” tegasnya.

Laporan : BEDDI RIZAL

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove