561 Anak di Desa Tarikolot Putus Sekolah

BOGOR, INFODESAKU – Meski program wajib belajar 9 Tahun sudah lama dilaksanakan. Bahkan, sejak Juni 2015 program wajib belajar 12 tahun telah diberlakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Namun nyatanya, masih banyak anak-anak bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan yang memadai.

Di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dari total jumlah penduduk kurang lebih 20.000 jiwa, sebanyak 561 anak berdasarkan data SIBM (Sistem Informasi Berbasis Masyarakat) tidak sekolah dari usia di atas 7 Tahun hingga 18 Tahun.

Sekretaris Desa Tarikolot, Riyan Hidayat yang ditemui infodesaku di ruang kerjanya pada KAmis (06/12) membenarkan hal tersebut.

“Memang benar ada 561 anak tidak sekolah di Desa Tarikolot ini, data ini sudah sesuai dengan data SIBM, dari jenjang usia yang berbeda antara di atas 7 Tahun hingga usia 18 Tahun dengan alasan karena keterbatasan biaya,” ungkapnya.

Riyan menjelaskan, dari 561 anak sudah di kembalikan oleh SIBM sebanyak 40 anak dan kini sudah di biayai oleh pemerintah desa.

“Dari 561 anak sudah dikembalikan oleh SIBM sebanyak 40 anak dan sekarang sudah di sekolahkan oleh pemerintah Desa Tarikolot. Rata-rata anak yang di sekolahkan yaitu di atas 15 Tahun, masing anak ada yang sekolah paket B dan juga ada yang sekolah paket C. Adapun biaya yang digunakan oleh pemerintah desa yaitu dengan mengalokasikan Dana CSR dari PT Indocement Tunggal Prakarsa, dan dari 40 anak ini kita sekolahkan di PKBM Darma,” paparnya.

masih kata Riyan, pengembalian anak yang tidak sekolah sesuai dari data SIBM adalah rata-rata anak yang kurang mampu atau tidak ada biaya.

“Dari data SIBM tersebut terdapat jumlah 280 anak yang tidak mampu, sisanya ada yang sudah bekerja, ada yang jarak tempuh sekolah jauh dari tempat tinggal, bahkan ada juga yang sudah menikah di usia muda. Harapan saya dengan di fasilitasinya pendidikan anak-anak usia sekolah ini akan mengurangi angka anak tidak sekolah dan kedepan tidak ada lagi anak yang tidak sekolah sesuai dengan usia jenjang pendidikan yaitu usia 7 tahun hingga 18 tahun,” pungkasnya.

Laporan : YANI

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling