Sat Reskrim Polres Bogor Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

BOGOR, INFODESAKU – Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky dan didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi serta Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena. Jumat (08/02/2019).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bogor menyampaikan, bahwa Unit Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2019 di Pertigaan Jl. SMKN 1 Cileungsi Kampung Limus Nunggal Rt 02 Rw 01 Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi yang dilakukan oleh empat tersangka atas nama AR (28) sbg eksekutor , NW(20) dan RH (19) sebagai Joki dan Pemilik Senpi dan IM (26) sebagai penadah.

Awal mula kejadian , pada hari sabtu sekitar Jam 10.30 wib di Stadion Mini Limusnunggal sedang berlangsung pertandingan bola , salah satu penonton meneriaki maling – maling, Kemudian pelaku 2 (dua) orang yang menggunakan motor beat warna putih melarikan diri , setelah sampai di pertigaan samping Lapangan bola Sdr. E mencoba menahan memberhentikan motor pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kemudian pelaku yang di bonceng mengeluarkan senjata api dan kemudian menembak Sdr. E mengenai perut bagian depan 10 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian pelaku menembakan lagi ke arah atas dan berhasil kabur. Lalu korban Sdr. E di bawa ke RS. MH. Thamrin Cileungsi,” tuturnya

Sat Reskrim Polres AKP Benny Cahyadi mengatakan, kita dapat mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian dengan senjata api rakitan yaitu berdasarkan hasil cctv bahwa pelaku percobaan pencurian dengan senjata api adalah pelaku kelompok Lampung dan Palembang yang Melakukan Pencurian di siang hari sampai magrib Dengan menggunakan senjata api.

Sat Reskrim Polres Bogor menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis Depok, lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku NW dan RH di Perum Graha Indah Curug Tangerang , kemudian dilakukan penangkapan terhadap IM sebagai penadah di Karawang.

Pelaku-pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi diwilayah Jakarta dan Jabar serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Wilayah Kab Bogor.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 20 peluru cal 9, 1 selongsong peluru cal 9, 15 mata leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 sepeda motor berbagai jenis, dan 2 kunci tempel.

Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.” Ungkapnya.

Laporan : Yudi/Res Bogor

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik