Sidang MP3D Menanti Oknum Disperindag Garut, “Kasus Pasar Samarang Bagai Bola Salju Bergelinding ke Kejaksaan”

poto : Kabid penindakan dan penegakan BKD Garut (Galih)

GARUT, INFODESAKU – Adanya dugaan korupsi dalam proyek pasar Samarang, Garut yang bagai bola salju, kini satu persatu mulai menemukan kepastian. Kali ini, penanganan pengaduan yang dilaporkan warga masyarakat Garut kepada PPNS atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di Disperindag dan ESDM Kabupaten Garut sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut.

“Berkas pemeriksaan yang diladukan oleh warga terhadap oknum PNS di Disperindag dengan inisial N sudah dilimpahkan ke BKD kemarin, selanjutnya tanggungjawab BKD dalam melakukan prosesnya,” kata sekertaris Satpol PP Garut, Dede Rohmansyah dikantornya, senin (8/4/19).

Adapun nanti terdapat kekurangan yang dibutuhkan untuk majelis MP3D, kata Dede, baru kita bekerja lagi mencari bukti dan data baru, ucapnya.

Ditempat terpisah, kepala bidang penegakan disiplin BKD Kabupaten Garut, Galih membenarkan kalau berkas hasil pemeriksaan PPNS sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut kemarin.

“Iya kang betul, berkas pelanggaran pegawai Disperindag dan ESDM sudah kami terima kemarin, dan sekarang sedang dipelajari dulu,” kata Galih saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Adapun rencana pemanggilan kepada pegawai Disperindag, belum dijadwalkan. Namun, kata Galih, dalam bulan ini insyaAlloh akan dilaksanakan sidang MP3D.

“Jadwal pemangilan belun tahu kapan, yang pasti bulan ini insyaaAlloh akan dilaksanakan sidang MP3D, karena kebetulan ada sekitar 14 pengaduan yang masuk. Termasuk di lingkungan dinas pendidikan seorang Kepala Sekolah,” tukas Galih.

Untuk diketahui, sebelumnya, pengadu menyampaikan pengaduan dengan berbekal dari barang bukti dan petunjuk sebagaimana dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana alat bukti yang sah adalah a) Keterangan saksi, b) Keterangan ahli c) Surat d) Petunjuk  dan e) Keterangan terdakwa,” jelas pengadu.

Mengacu kepada pasal 184 ayat (1) KUHAP, Asep yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) ini menjelaskan, kami selaku pengadu menyampaikan dua (2) alat bukti sebagaimana dalam huruf c dan d untuk selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai kewenangan PPNS.

Selain itu, dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Perlu diketahui, penjelasan larangan dijelaskan dalam pasal 4 PP 53 tahun 2010, yaitu setiap PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Dari penjabaran larangan diatas, kata Asep, kita lihat pada ayat (2) menyebutkan ‘menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain’, dan ayat (5) menyebutkan ‘memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah’, serta masih banyak lagi yang nantinya ini adalah tugas PPNS untuk mengembangka kasu dugaan pelanggaran yang dilakukan saudari Nurmayanti,” bebernya.

Lalu untuk kasus pidananya, Asep akan menunggu hasil dari sidang MP3D, nantinya akan melakukan laporan perbuatan melawan hukumnya kepada APH.

 

Laporan : Tim Indes

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring