Dinas PUPR Garut Ingin Tahu Upaya TP4D Kejaksaan Yang Sudah 1 Tahun, “Kerugian ART Center Miliyaran”

GARUT, INFODESAKU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat terhadap bangunan ART Center yang dibiayai dinas PUPR sekitar Rp. 10 Miliyar terus menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian keuangan negara sampai Rp. 2 Miliyar lebih.

Ditemui diruang kerjanya, Sekertaris PUPR Jujun Juansah, ST., MT mengungkapkan, bahwa temuan tersebut benar setelah diperlihatkan laporan hasil pemeriksaan dan surat dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.

“Memang, pembangunan ART Center ini dengan nilai kontrak Rp. 10 Milyar harus ada yang dikembalikan sekitar Rp. 2 Miliyar lebih. Dari jumlah itu, sekitar Rp. 1,3 Miliyar dalam bentuk kerugian negara harus dikembalikan, yang lainnya untuk denda dan jaminan pelaksanaan,” ujar Jujun didampingi kasi bangunan Gatot Subagio, selasa (23/4/19).

poto : bangunan ART Center Ciateul Garut

Menurut Jujun, kalau denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan itu bukan bentuk kerugian, tapi ini adalah konsekswensi akibat keterlambatan pekerjaan yang harus dikembalikan ke Kasda.

Saat disinggung upaya apa yang sudah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut, Jujun menyebutkan, dinas PUPR sudah konsultasi dan koordinasi dengan tim, TP4D Kejaksaan Negeri Garut. Memang sudah berjalan satu tahun.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan (perusahaan) oleh kepala dinas, dan memang dari sekian kali, kami mengalami kesusahan, kesulitan untuk mereka bisa datang ke kita, akhirnya kami meminta bantuan ke TP4D,” tukasnya.

Sejak ada temuan ini (2018), kami sudah konsultasi, kordinasi dengan TP4D, kata Jujun, dan mereka (kejaksan) menyarankan untuk mengajukan surat resmi permohonan untuk melakukan penagihan, adapun upaya yang dilakukan oleh (TP4D) kejaksaan, mereka sudah memanggil mungkin sekitar 3 kali.

“Adapun mereka (pemborong ART Center) untuk menunjukan itikad baiknya, disebutkan Jujun, mereka menyimpan sertifikat tanah yang berada di 3 lokasi, yaitu di Tanggerang, Jakarta dan Bekasi. Lokasi tanah tersebut sudah dilakukan on the sport oleh tim kelokasi dan dinyatakan memenuhi syarat apabila dilihat dari nilai uang yang harus dikembalikan,” pungkasnya.

Jujun Juga menegaskan, sertifikat tanah tersebut saat ini disimpan di Kejaksaan, dan ada berita acaranya. Namun hingga saat ini entah kenapa belum diambil-ambil sertifikatnya dan belum membayar denda tersebut, kata Jujun.

 

Laporan : Asep/Bakti

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya