Laporkan Dugaan Money Politic Caleg Gerindra Tanpa Bukti, DPC Gerindra Garut Akan Ambil Langkah Hukum Pada Pelapor

GARUT, INFODESAKU – Sempat beredar berita acara laporan salah satu warga Kabupaten Garut yang melaporkan dugaan money politic kepada Bawaslu. Dugaan money politic tersebut terjadi di kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Dalam kronologius yang ditulis dalam BAP berkop Bawaslu, bahwa pada hari senin sore sekitar jam 15.00 WIB ada 2 (dua) orang laki-laki menghampiri tumah Maolana, dan kedua lelaki tersebut adalah tim sukses dari Caleg DPRD yang tandem (koalisi) Bersama Caleg Provinsi dan Caleg DPR RI dari partai Gerindra dengan nomor urut yang sama, yakni nomor urut 2. Demikian sebagian petikan dari uraian singkat kejadian yang berkop Bawaslu.

Adapun barang bukti yang ditulis adalah 1 buah amplop berisikan uang dengan pecahan Rp. 10.000, 3 lembar (30.000) / amplop. Sedangkan amplop yang dibagikan per satu keluarga sesuai dengan DPT KK, demikian petikan dari uraian bukti BAP.

Diketahui, pelapor berinisial C yang tinggal di kecamatan Cilawu, Garut sebagaimana tertulis dalam berkas lapora.

Menanggapi laporan tersebut, wakil bidang Hukum DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut Syam Yousef, S.H., M.H menyebutkan, hingga saat ini belum menemukan adanya dugaan money politic yang dilakukan caleg kami sebagaimana dilaporkan tersebut.

“Hingga sekarang, kami belum mendapatkan informasi terkait adanya laporan tesebut, yaitu dugaan pelangaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tentu ini merupakan kerugian besar bagi nama baik partai Gerindra,” ujar Syam Yousef saat dihubungi melalui sambungan selulernya, rabu (24/4/19).

Syam Yousef yang juga wakil ketua DPC Peradi Kabupaten Garut menegaskan, jangan main-main dengan laporan apabila tidak memiliki bukti kuat, karena itu melibatkan nama partai.

“Kalau tidak bisa membuktikan kecurangan Caleg Gerindra, kenapa harus melakukan laporan? Kemungkinan atas nama Partai Gerindra DPC Garut, kami akan melaporkan balik si pelapor yang berinisial C ini atas dasar pencemaran nama baik Partai,” tegasnya.

 

Laporan : Asep Apdar

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau