Diduga PDAM Tirta Kahuripan Bogor Serobot Lahan Tanah Warga Cijeruk

BOGOR, INFODESAKU – Adanya dugaan penyerobotan tanah lahan ahli waris yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kahuripan Bogor yabg terletak di Kampung Gegerbitung RT 05 RW 04, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor saat ini menjadi persoalan serius, pantauan media ratusan warga dan ahli waris melakukan penutupan saluran pipanisasi air pemilik atas nama Indra Surkana yang dijual ke pihak perusahaan. Jumat (31/05).

Ir.H. Uus Suryana, Pembina Yayasan Nur Hasanah Bin Asmad dirinya memaparkan, pada awalnya pihak Ahli Waris keluhkan keberadaan Sumber Mata Air yang dikelola oleh Pihak PDAM dan Indra Surkana, lalu kami mencoba melalukan penelusuran kebenaran pemilik tanah, hasil upaya yang dilakukan ternyata menyatakan bahwa tanah ini pemiliknya atasnama Nurhasan. setelah itu kami telusuri ke Desa apakah benar ini tanah milik Nurhasan atau milik orang lain.

“Kebenarannya, ternyata setelah dilakukan pengecekan ke kantor Desa Cijeruk, berdasarkan data di buku induk menyatakan bahwa ini tanah Nur Hasan Bin Asmad yang luasnya 1850 meter, nah setelah itu kami komunikasi lagi dengan pihak kecamatan, dan juga tokoh-tokoh disini,” ujar H. Uus.

Masih Kata H. Uus, camat juga tentu PPAT yang berhak pengendalian terhadap persoalan tanah, nah setelah kami melakukan proses tersebut betul juga kata pak camat, lalu kami melakukan somasi kepada Indra Surkana dan kepada PDAM, kenapa bapak-bapak disini menduduki tanah ini, mengambil air disini, terangnya.

“Setelah hasil somasi ke PDAM mereka tidak memberikan tanggapan apa-apa, dua kali somasi ke PDAM tidak memberikan jawaban apa-apa, kemudian kami somasi ke indra surkana lalu mendapatkan jawaban dengan AJB 057 itu atas nama Boing dengan persil 23, ternyata setelah kami konsultasikan lokasinya bukan disini, lokasinya ada dibawah, dibawah lokasi ini.” tuturnya.

Pembina Yayasan Nurhasan. Pihaknya melakukan langkah untuk tanah tersebut dapat disertifikasikan.

“Kami memohon ke pihak Desa dan pihak kecamatan apakah dapat disertifikasikan, kemudian mereka menjawab ini sangat bisa karena ini tidak ada dalam proses persengketaan apapun, kemudian yang disengketakan oleh Indra dan PDAM itu adalah tanah Boing, sedangkan yang kami selesaikan sertifikasinya adalah tanah Nur Hasan Bin Asmad. Kejadian ini udah 20 tahun lebih telah mereka nikmati, yang disesalkan kenapa PDAM sebagai insitusi Negara, insititut kelembagaan BUMD tidak mengerti keadaan posisi seperti ini idealnya ya setidaknya CSR nyalah kembalikan kemasyarakat, atau disinikan banyak anak yatim, janda jompo, warga tidak mampu. Tolonglah karena perusahaan mendapatkan uang dengan cara signifikan disini, nah sedangkan pak Indra juga sama dengan diposisi ini, nah kami sendiri dalam posisisi ini, okelah kami membentuk Yayasan saja, kami hibahkan ini semua ke Yayasan dengan tujuan kontek keumatan, kita rawat fakir miskinnya, kami rawat anak yatimnya, rawat ahli warisnya, serta rawat juga alamnya, mari kita sama-sama dengan Negara dan pemerintah ayo kita sama-sama, karena selama ini BUMN tidak menunjukan prestasi yang signigfikan dan pengelolaan kemasyarakat, dan sekali lagi kami katakan lahan ini milik ahli waris dengan luas 1850 meter yang sudah sertifikat atas nama 70 orang ahli waris yang dihibahkan ke Yayasan Nur Hasanah Bin Asmad,” ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Jejen (70) sebagai ahli waris berkomentar, ia mengatakan dahulu keberadaan mata air ini dihibahkan kemasyarakat dan dikelola oleh masyarakat, cuma anehnya akhir-akhir kesininya ko malah diambil alih oleh PDAM, otomatis kami sebagai ahli waris kan tidak mengerti, sedangkan yang namanya PDAM itu perusahaan sedangkan kami sebagai ahli waris makan apa disini, makanya dengan adanya kejadian ini kami sebagai ahli waris menghibahkan ke Yayasan, dan sekarang juga air yang ditutup ini yang punya pak indra udah lama juga ngambil disini dan menikmati hasilnya.

“Kami sebagai ahli waris makan apa, sedangkan yang enak yang ngambil air disini, Kami dari pihak ahli waris minta keadilan saja, karena nasib ahli waris semua sangat perihatin baik dalam segi keadaan ekonomi maupun yang lainnya, maka kami menuntut kepada pihak PDAM agar mengembalikan lahan secepatnya kepada kami sebagai ahli waris, dan kami disini tetap akan menggugat hak kami agar dikembalikan.” pungkasnya.

 

Laporan : Fauzi

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove