Garut Kota Mahal, Dugaan Pemerasan Parkir di Seputaran Objek Wisata Cipanas

GARUT, INFODESAKU – Musim libur telah tiba, salah satu objek wisata dikawasan Cipanas mematok tarif parkir untuk kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penelusuran tim Infodesaku, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok Rp. 10.000 per satu unit, satu kali parkir.

Salah satu pengunjung dari Kabupaten Bandung kaget karena parkir dibayarnya pas maauk, bukan ketika kendaraan akan keluar parkiran.

“Biasanya kalau masuk parkir hanya ambil karcis, lalu dihitung per jam, dan bayarnya ketika kendaraan akan keluar. Tapi di tempat wisata ini bayarnya pas masuk dan tidak dihitung per jam,” kata Naim (6/6/19).

Ditempat yang sama, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) Asep menyayangkan akan kebiasaan buruk dari perparkiran saat liburan datang.

“Pemda Garut jangan tutup mata, para wakil rakyat jangan hanya dusuk dikursi dan hanya bicara, tapi ambil langkah kongkrit yang nyata, karena ini bisa merusak citra dan nama Garut,” terang Asep.

Lanjutnya, kalau melihat dan merujuk pada SK Bupati nomor 503 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir serta petunjuk teknis dan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272 Tahun 2009 petunjuk dan standarisasi pengelolaan perparkiran yang dilanggar oleh semua pihak serta belum dijalankan secara profesional.

“Kan sudah jelas diatur dalam Perbup nomor 503 tahun 2011 tentang petunjuk teknis retribusi, dimana apa yang dimaksud retribusi dan apa yang dimaksud pajak dalam perparkiran,” jelasnya.

Selain itu, Asep menilai, dalam pungutan uang parkir di salahsatu tempat wisata tersebut jelas melanggar, karena dalam struk tidak tertera berapa uang yang dibayarkan, selain itu, tertulia kehilangan dan kerusakan bukan tanggungjawab pengelola.

“Bagaimana Garut mau nyaman, aman dan merenah kalau praktek dugaan pemerasan dengan dalil bayar parkir dibiarkan, apakah aturan hanya berlaku kepada PKL, rakyat biasa saja? , atau memang ada setoran masuk kepada oknum-oknum pejabat dari uang parkir?,” tegas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola parkir yang disinyalir dikelola oleh objek wisata tersebut secara langung belum bisa ditemui.

Laporan : Suradi/Bs

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

1 comentar

Imam Tamamu Taufiq 06/06/2019 - 21:26

Bupati, WaBup, DPRD dan PEMKAB GARUT sudah berupuluh tahun “norek” atau “teu mampu” membereskan masalah PARKIR di Cipanas Indah

Add Comment