Pendaftaran Sekolah Tak Perlu Legalisir Ke Disdukcapil, Karena Tidak Tertuang Pada Perwal Walikota

CIMAHI, INFODESAKU – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Cimahi setiap hari dibanjiri masyarakat guna melegalisir akta kelahiran, hal ini diperlukan terkait sebagai syarat untuk memasukan anak sekolah, (28/06/2019).

Edi Setiadi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) mengatakan, fenomena ini sedang berkembang dikalangan masyarakat kota Cimahi, adanya kesimpang siuran perihal informasi yang didapat masyarakat mengenai legalisir akta kelahiran sebagai persyaratan masuk sekolah sudah di klarifikasi pihaknya ke Dinas Pendidikan kota Cimahi.

“Saya sudah tanyakan kepada pihak Disdik tentang legalisir akta kelahiran, untuk dipergunakan sebagai syarat untuk masuk sekolah, ternyata Pihak Disdik sendiri tidak membenarkan hal tersebut, karena tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) mengaharuskan melegalisir akta kelahiran,” ungkap Edi.

Edi merasa banyaknya masyarakat guna melegalisir akta membuat pekerjaan baru dan mengabaikan pekerjaan lain, karena terfokus ke legalisiran. Masyarakat mungkin tidak paham karena mendengar dari orang lain jika akta kelahiran harus di legalisir, hingga tanpa pikir panjang langsung berbondong-bondong datang ke Disdukcapil.

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa persyaratan itu tidak ada, terlebih setelah mendapat kan informasi dari media sosial, kami langsung informasikan kepada masyarakat yang datang bahwa tidak lagi harus datang untuk melegalisir,” pungkasnya.

Masyarakat janganlah sampai memberi Info yang belum pasti terhadap syarat untuk keperluan sekolah, sehingga membuat waktu yang terbuang, alangkah bagusnya jika sesutu itu ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah yang jauh lebih tahu Informsinya.

Laporan : Hermawan

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda