Terkait Adanya Galian Pasir, Kadistamben Provinsi Dan Kadis LHK Kabupaten Lebak Saling Lempar Argumen ???

LEBAK, INFODESAKU – Terkait maraknya galian pasir di kabupaten lebak dari mulai Kecamatan Rangkasbitung sampai kecamatan Cileles yang menimbulkan dampak lingkungan yang banyak di keluhkan masyarakat baik pencemaran aliran sungai hingga Reklamasi pasca Tambangnya membuat Pemerintah Provinsi melalui Kadistamben dan Pemerintah Kabupaten melalui Kadis LHK saling lempar argumen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Lebak, Nana Sujana ketika di temui INFODESAKU di ruang kerjanya beberapa hari yang lalau menuturkan, bahwa saat ini seluruhnya terkait hal itu kewenangannya ada di Provinsi Banten termasuk Reklamasi.

“Terkait perijinan tambang galian pasir saat ini seluruhnya sudah menjadi kewenangan Provinsi baik ijin maupun yang lainnya termasuk reklamasinya mas, meskipun memang rekomendasinya dari kabupaten,” Paparnya

Ketika di singgung terkait anggaran Reklamasi pasca galian Nana mengatakan semuanya sudah di alihkan ke Provinsi

“Terkait ijin yang lama termasuk reklamasinya sudah di alihkan ke Provinsi semua, kita juga berharap adanya adanya koordinasi yang lebih baik dari provinsi,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi pakai Eko Palmadi ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsappnya pada (8/7) menuturkan, kalau ijin dasarnya UU 4 dilebak sebagian besar adalah ijin lama yang dikeluarin kabupaten Lebak termasuk masalah reklamasi jaminannya ada di Lebak belum dialihkan ke Provinsi,

“Kita pagi ngedata ulang supaya semua masuk Provinsi jadi ketika perusahaan tidak mereklamasi dana jaminan bisa kita pakai,” ujarnya.

Lebih lanjut, mereka sekarang setiap tahun punya kewajiban menyusun RKAB san RKAK isinya salah satunya adalah rencana reklamasi dan anggarannya, memang kewenangan ijin ada di provinsi, tapi terhadap yang tidak berijin kewenangan penegak hukum ada di daerah pemilik wilayahnya.

“Memang kalau yang lama sudah diambil oleh provinsi cuman yang lana itu dulu Kabupaten yang mengeluarkan ijin,cuman dulu kabupaten ga tertib masih ada jaminan yang atas namanya masih kabupaten dan
sekarang kami harus bebenah nertibkan itu,dulu banyak juga ijin dari kabupaten tanpa jaminan reklamasi kami yang harus benahin,” Tambahnya

Masih kata Eko menambahkan, sekarang kita cek dulu dengan izin-izin yang mau habis kita paksa mereka menyusun rencana lingkungannya sambil perlahan kita melaksanakan kewajiban lingkungan kita minta perusahaan yang belum menyusun rencana lingkungan agar segera menyusun termasuk nanti penempatan jaminan pelan-pelanlah.

“Karena yang menyusun Amdal atau UKL,UPL nya kan DLH kabupaten jadi mereka juga punya kewenangan dalam hal lingkungan merek bisa meminta kita untuk melakukan tindakan dengan dasar dari hasil pengawasan mereka jadi jangan cuman nyalahin, tidak ada peran kabupaten justru urusan lingkungan paling besar ada di kabupaten.” Pungkasnya.

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda