LAMSEL, INFODESAKU – Pemerintah Desa Taman Agung dan Desa Agom Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berbasis Online, di Balai Desa Taman Agung. Dengan narasumber Alwan Nizar selaku Kasie pencatatan dan pengolahan aset desa serta dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Senin (8/7) kemarin
Berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, yang menyebabkan perlunya penyesuaian aplikasi siskeudes yang telah di implementasikan baik itu pada menu, konten, dan fitur-fiturnya agar sesuai dengan Permendagri.
Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) bersama BPKP melaunching aplikasi siskeudes versi 2.0, demi meningkatnya efisiensi biaya perjalanan dinas, mengefisienkan pekerjaan operator dengan menjadi kewajiban masing-masing unit kerja serta efektifitas seeta efisiensi penggunaan Biaya Operasional (BOP). Dan ini meruapakan bentuk transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD terutama untuk desa Taman Agung dan seluruh Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Desa Taman Agung Widodo menyampaikan, siskeudes mempermudah perencanaan dan pelaporan Anggara Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di ikuti Sekdes, Kaur keuangan dan operator Desa, supaya perencanaan dan pelaporan tidak bermasalah.
“Ini memang sudah menjadi program yang tertuang di APBDes dengan perimbangan,” terangnya
Sementara menurut Kepala bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Khoirul Anwar melalui sambungan telephon celulernya mengatakan, masalah siskuedes, kami hanya menindak lanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait desa-desa wajib melaksanakan dan menggunakan aplikasi siskuedes tujuannya adalah supaya secara administrasinya dapat di harapkan tertib. karena memang sudah di program melalui pelatihan dari BPKP,” paparnya
Lanjut dirinya, menyampaikan ke desa agar dapat memahami itu intinya, teknisnya aplikasi itu di mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporannya dan memastikan untuk melaksanakan aplikasi, karena syarat pelaporan tahap II nanti harus sudah menggunakan aplikasi siskeudes ini.
“Dengan harapan semua desa se-Lampung selatan sudah melaksanakan dan menggunakan aplikasi siskuedes bukan dengan pelaporan secara manual lagi.” Pungkasnya.
Laporan : RDW.Ys/BR